Okataviana, Selvia
Fakultas Hukum

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN PEMEGANG KARTU KREDIT BERKAITAN DENGAN PERETASAN KARTU KREDIT Putri, Nurul; Sasongko, Wahyu; Okataviana, Selvia
PACTUM LAW JOURNAL Vol 1, No 01 (2017): PACTUM LAW JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bisnis online merupakan bagian dari teknologi yang memberikan pengaruh besar pada sektor perbankan di masyarakat.Hal ini dibuktikan dengan besarnya angka pengguna e-commerce di Indonesia.Kartu kredit juga populer sebagai alat pembayaran di pasar dan mall yang ada di kota-kota besar untuk mengurangi resiko masyarakat dalam membawa uang tunai.Sistem kartu kredit sekarang juga lebih mudah, hanya dengan memberikan tanda tangan tanpa harus memasukkan kode PIN dan tanpa menunjukkan identitas. Disisi lain, masyarakat harus berhati-hati dengan keamanan kartu kredit itu sendiri. Peringatan ini ditekankan karena kelemahan pembayaran melalu internet pada situs yang belum terverifikasi dan kelemahan dengan adanya sistem tanda tangan (“tanda tangan dan kartu” daripada “kode pin dan kartu”). Hal ini sangat menyebabkan peningkatan angka kriminalitas, seperti peretasan kartu kredit (carding).  Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Pengumpulan data menggunakan metode studi dokumen, studi pustaka dan studi lapangan.Bahan penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis secara kuantitatif.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan hukum antara bank dan pemegang kartu kredit yaitu hubungan yang diatur dengan hukum perjanjian. Dalam hukum perjanjian diatur tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, yaitu pihak bank dan pihak pemegang kartu kredit. Bank selaku pelaku usaha wajib memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang kartu kredit. Adapun 3 (tiga) tahap perlindungan hukum pemegang kartu kredit yang ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu tahap pra-transaksi, transaksi, dan setelah transaksi. Apabila terjadi kejahatan dalam kartu kredit seperti carding, maka upaya yang dapat dilakukan oleh pemegang kartu kredit yaitu dengan segera melaporkan kronologi kasusnya kepada Bank Mandiri dengan jangka waktu tidak lebih dari 30 hari saat kejadian berlangsung, lalu bank akan segera beraksi untuk menindak lanjuti permasalahan secepatnya. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemegang Kartu Kredit, Peretasan Kartu Kredit.