Jhoner, Franko
1. Mahasiswa Program Magister Fakultas Ilmu Hukum - Universitas Padjadjaran. 2. Awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 3. Badan Informasi Geospasial (BIG)

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

NEGARA BANGSA POS-KOLONIAL SEBAGAI BASIS DALAM MENENTUKAN IDENTITAS KONSTITUSI INDONESIA: STUDI TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Jhoner, Franko; Perwira, Indra; Harijanti, Susi Dwi
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol 2, No 2 (2018): Jurnal Bina Mulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (301.173 KB)

Abstract

ABSTRAKKonstitusi negara modern pada dasarnya adalah perwujudan dari gagasan dan cita-cita kebangsaan yang kemudian dimanifestasikan seiring dengan berdirinya suatu negara bangsa. Konstitusi suatu negara modern bukan hanya memuat prinsip-prinsip, norma-norma, aturan-aturan, dan susunan organisasi negara, akan tetapi juga mengandung identitas nasional yang terbentuk dari gagasan pendirian negara bangsa sehingga membedakannya dengan konstitusi negara lain. Artikel ini membahas negara bangsa pos-kolonial menjadi basis dalam menentukan identitas konstitusi Indonesia dan apa saja yang menjadi unsur-unsur pembentuk identitas konstitusi Indonesia dan bagaimanakah implikasi hukumnya terhadap ketatanegaraan Indonesia. Indonesia sebagai negara bangsa pos-kolonial memiliki identitas nasional berupa semangat dekolonisasi. Oleh karena itu, dalam pembentukan konstitusi suatu negara modern selalu muncul upaya mewujudkan sistem sendiri. Dalam suatu konstitusi, terdapat norma-norma yang bersifat sebagai identitas nasional dan fundamental yang menjadi inti dari konstitusi yaitu ‘identitas konstitusi‘. Identitas konstitusi harus dijaga dan dilindungi dari upaya perubahan. Kata kunci: konstitusi, negara bangsa, pos-kolonial, Undang-Undang Dasar 1945. ABSTRACTConstitution of a modern state basically is a manifestation of nations’ ideas and goals which is institutionalized pararel to forming of the state. Constitution of a modern state is not only consist of priciples, norms, regulations and organizational matters, but also consist of national identitiy which is formed from the ideas behind state formation itself. These are factors that make constitutions difrent one another. Indonesia as post-colonial nation state has its national identity in a form of decolonialization spirit. Therefore, there is always effort to make unique system in the forming process of a constitution. A constitution has a fundamental national identitiy which becomes the core of the constitution; this is known as ‘constitutional identity’. The constitutional identity must be guarded and protected from changing process. Keywords: constitution, nation state, post-colonial, 1945 Constitution.DOI : https://doi.org/10.23920/jbmh.v2n2.11