This Author published in this journals
All Journal REZ PUBLICA
RATU, SERLIANTY
Universitas Halu Oleo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PROFESIONALISME PEGAWAI DALAM PELAYANAN SURAT IZIN TEMPAT USAHA ( Studi Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kendari ) RATU, SERLIANTY
REZ PUBLICA Vol 4, No 2 (2018): Juny-August
Publisher : Universitas Halu Oleo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (178.727 KB) | DOI: 10.33772/rzp.v4i2.3961

Abstract

Penelitian ini bertujuan  untuk mengetahui lebih lanjut mengenai profesionalisme pegawai pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kendari serta mengetahui pelayanan surat izin tempat usaha pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kendari. Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif dengan teknik penentuan informan secara purposive sampling. Pengumpulan dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan yang terdiri dari observasi, wawancara dan dokumentasi.Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan, secara umum profesionalisme  pegawai pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kendari sudah baik namun harus lebih ditingkatkan, yang dianalisis berdasarkan dimensi kreativitas, inovasi dan responsifitas untuk dimensi kreativitas pegawai telah  memilki kreativitas dalam memberikan pelayanan ,begitu juga untuk dimensi inovasi pegawai telah mampu menciptakan inovasi dalam rangka memmberikan pelayanan  sementara untuk dimensi responsifitas sebagian besar pegawai sudah merespon dengan baik kebutuhan dan pertanyaan dari masyarakat akan tetapi  masih terdapat pegawai yang tidak merespon dengan baik pertanyaan dari masyarakat dan dalam memberikan pelayanan.Sementara tingkat pelayanan yang diberikan sudah baik yang dilihat dari dimensi prosedur pelayanan yang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, waktu penyelesaian yang tergolong cepat dalam jangka 2-3  dari maksimal 5 (lima) hari kerja, sedangkan untuk kepastian biaya pelayanan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa adanya biaya tambahan yanng harus dibayar oleh masyarakat.   Kata Kunci : Profesionalisme Pegawai, Pelayanan Perizinan.