PRINSIP-PRINSIP MUAMALAH DAN INPLEMENTASINYA DALAM HUKUM PERBANKAN INDONESIAABSTRAKDalam bermuamalah, dua pihak yang melakukan transaksi diposisikan mempunyai kedudukan yang sama dalam hak dan kewajiban. Namun kesan yang ditimbulkan dari undang-undang perbankan lebih banyak mengatur dan memproteksi bank sebagai lembaga keuangan. Sementara posisi nasabah tidak mendapatkan porsi yang cukup dalam undang-undang, sehingga terkesan nasabah dalam suatu perjanjian lebih cenderung sebagai obyek bukannya subyek. Prinsip muamalah sesungguhnya terlimplementasi dalam hukum perbankan Indonesia sebagai mana ditemukan dalam beberapa pasal dalam undang-undang perbankan, namun tidaklah berarti diimplementasikan. Maksudnya, ketika undang-undang itu disusun, kuat dugaan tidaklah mengacu kepada prinsip-prinsip muamalah, atau legislator tidaklah membawa pesan khusus untuk memasukkan prinsip-prinsip muamalah dalam draf undang-undang perbankan. Adanya prinsip-prinsip muamalah terimplementasi dalam undang-undang perbankan, itu lebih karena prinsip-prinsip muamalah bersifat universal yang dijujung tinggi oleh nilai-nilai kemanusiaan.              ABSTRACT In muamalah, the two parties to a transaction have positioned an equal in rights and obligations. But the impression arising from banking laws regulate and protect more of the bank as a financial institution. Meanwhile, the customer does not receive a sufficient portion in the law, so impressed the customers in an agreement more likely as objects rather than subjects. The principle of real muamalah terlimplementasi in Indonesia as the banking law which is found in several articles of the banking law, but it does not mean implemented. That is, when the law was drafted, strong suspicion that it is not referring to the principles muamalah, or a legislator is not a special message to include muamalah principles in the draft banking law. The existence muamalah principles implemented in banking law, it was more because the principles are universal, dijujung muamalah high by human values. Kata kunci: Prinsip, Muamalah, perbankan.                BAB IPENDAHULUAN A.   Latar Belakang Muamalah merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antara dua pihak atau lebih, baik antara seorang pribadi dengan dengan peribadi lain, maupun antar badan hukum, seperti perseroan, firma, yayasan, negara, dan sebagainya. Awalnya cakupan muamalah didalam fiqh meliputi permasalahan keluarga, seperti perkawinan dan perceraian. Akan tetapi setelah terjadi disintegrasi di dunia Islam, khususnya di zaman Utsmani (Turki Ottoman), terjadi perkem-bangan pembangian fiqh.Cakupan bidang muamalah dipersempit, sehingga masalah yang berhubungan dengan hukum keluarga tidak masuk lagi dalam pengertian muamalah. Hukum keluarga dan segala yang terkait dengannya disebut al-ahwal al-syakhshiyah (masalah peribadi). Muamalah kemudian difahami sebagai hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dengan sesamanya yang menyangkut harta dan hak serta penyelesaian kasus di antara mereka.[1] Pengertian ini memberikan gambaran bahwa muamalah hanya mengatur permasalahan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara seseorang dengan orang lain, atau antara seseorang dengan badan hukum, atau antara badan hukum dengan badan hukum yang lain.Konsumen dimaksud adakalanya orang perorang, dan bisa juga badan hukum. Sebagai badan hukum, perbankan di Indonesia diatur oleh undang-undang, yaitu Undang-undang Perbankan. Secara umum adanya undang-undang adalah untuk menimalisir atau menghindari sama sekali perselisihan antara pihak bank dengan nasabahnya. Perselisihan bisa dihindari apabila di dalam undang-undang termuat prinsip-prinsip yang pada intinya tidak merugikan salah satu atau kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Di dalam perekonomian global, sulit menemukan standar etika bisnis. Kesulitan itu, kata Tantri Abeng, terletak pada tidak adanya kesamaan pandangan yang universal terhadap etika bisnis itu sendiri. Apa yang dianggap etis di Indonesia belum tentu dapat di terima dan diartikan sama pada lingkungan masyarakat lain, misalnya Amerika Serikat.[2]Kalau saja para ekonom sedikit menoleh kepada etika bisnis yang ada dalam Islam dan tidak berpandangan subyektif, ada nilai-nilai universal yang dijunjung tinggi oleh manusia beradab. Di dalam bermuamalah secara Islami, ada prinsip-prinsip etika yang harus dijunjung tinggi oleh pihak-pihak yang melakukan transaksi. Prinsip-prinsip tersebut, tidak hanya dijunjung tinggi oleh manusia yang mengandung nilai-nilai universal, tapi juga bersumber dari wahyu. Dunia perbankan sebagai lembaga bisnis di Indonesia diatur oleh undang-undang. Tulisan ini membahas tentang sejauh mana prinsip-prinsip muamalah itu terimplementasi di dalam hukum perbankan.  B.    Rumusan Masalah Bagaimana prinsip-prinsip muamalah dalam hukum perbankan di indonesia?Bagaimana inplementasi prinsip muamalah dalam hukum perbankan indonesia                       [1] Ensiklopedi Islam, 2005, jilid 5, (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve), hal. 49[2] Tantri Abeng, 1994, âPengaruh Aliansi Birokrasi dengan Pengusaha Terhadap Etika Bisnis,â dalam Demokrasi Politik, Budaya dan Ekonomi Pengalaman Indonesia masa Orde Baru, Ed., Elza Peldi Taher,, (Jakarta: Yayasan Paramadina), hal. 85 Â