Lidia, Dara
State Islamic University (UIN) Ar-Raniry

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EKSISTENSI BITCOIN DALAM PERSPEKTIF MAQĀṢID AL-SYAR‘ĪYAH Lidia, Dara
Petita : Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : State Islamic University (UIN) Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.659 KB) | DOI: 10.22373/petita.v3i2.4026

Abstract

Berdasarkan sejarah, alat pembayaran dari masa ke masa telah mengalami evolusi, pada saat ini terdapat sebuah fenomena yaitu fenomena Bitcoin yang diklaim oleh para  penggunanya sebagai alat pembayaran masa depan yang telah banyak menyita perhatian orang mulai dari kalangan pengusaha hingga mahasiswa. Bitcoin memiliki beberapa kelebihan jika dibandingkan dengan alat pembayaran yang biasa digunakan, di antaranya yaitu sifatnya yang desentralisasi sehingga tidak ada pengendali pusat yang akan ikut campur di dalamnya. Sedangkan pada kebiasaannya, alat pembayaran di suatu wilayah berada di bawah pengawasan pemerintah karena alat pembayaran tergolong kepada kebutuhan primer yang menyangkut kesejahteraan umum. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah  bagaimana eksistensi Bitcoin sebagai alat tukar dan bagaimana keberadaan Bitcoin sebagai alat tukar berdasarkan maqāṣid al-syar‘īyah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dan pendekatan maqāṣidī dengan menerapkan metode tarjih maslahat. Keberadaan Bitoin sebagai alat tukar dianggap sah karena terdapat pengakuan secara ‘urf. Akan tetapi status sah tersebut perlu mendapatkan pengesahan pemerintah karena terkait dengan al- maslahat al-‘āmmah, nilai mafsadat pada Bitcoin lebih dominan jika dibandingkan dengan nilai maslahatnya. Dari paparan di atas disimpulkan bahwa keberadaan Bitcoin sah sebagai alat tukar, namun penggunaannya merupakan sesuatu yang harus dibatasi karena probabilitas mafsadatnya lebih dominan yang berada pada tingkat ḍarūriyyāt.. Hal ini sesuai dengan kaidah “menolak mafsadat di dahulukan dari pada mewujudkan maslahat.”