Penelitian ini menganalisis tentang problematika perizinan pertambangan pasca Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Kabupaten Pasuruan. Analisis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan new institusionalism berdasarkan institusionalis empiris. Metode yang digunakan adalah kualitatif deksriptif dengan jenis penelitian studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa terdapat peran dari aktor yaitu Pemerintah sebagai pemberi izin, swasta sebagai pemohon, dan masyarakat yang menerima dampak. Permasalahan perizinan ini diakibatkan dari perpindahan wewenang dari kabupaten beralih ke provinsi. Permasalahan yang banyak terjadi adalah pada saat peninjauan lapangan. Dimana, dalam proses peninjauan lapangan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebabkan kurang efektifnya kebijakan baru. Hal ini dilihat dari jarak yang semakin jauh menyebabkan perlunya biaya dan waktu tambahan yang dikeluarkan. Permasalahan lainnya adalah kurang maksimalnya pengawasan terkait pertambangan yang menjadi wewenang dari Pemerintah Pusat, ketidaktahuan pemohon terkait proses perizinan yang baru, dan kendala anggaran dan sumber daya manusia dalam mengurus izin tambang. Sehingga, berakibat pada saling menyalahkannya Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya tetap terjalin komunikasi yang baik sebagai bentuk adanya upaya yang dilakukan untuk mengurangi permasalahan yang ada.