Tulisan ini mengkaji secara teoritis tentang Usaha Kecil Menengah (UKM) ataupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia. Usaha Kecil Menengah ataupun Usaha Mikro Kecil Menengah merupakan usaha yang dimiliki orang perseorangan dan atau badan usaha perseorangan. UKM/UMKM diperkirakan mampu menyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) tidak kurang dari 50 persen dan ekspor sekitar 10 persen. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis posisi tawar UKM/UMKM di era ekonomi digital. Posisi tawar UKM/UMKM di pasar global pada kenyataannya masih lemah disebabkan promosi, pemasaran dan penjualan produk-produk yang dihasilkan masih menggunakan cara-cara konvensional. Dari hasil analisis tersebut direkomendasikan di era digital seperti sekarang UKM/UMKM tidak cukup hanya mengandalkan cara-cara yang konvensional tetapi secara pelan dan pasti harus beralih ke cara-cara dengan memanfaatkan media elektronik, yaitu internet. Dengan menggunakan media internet maka promosi, pemasaran, dan penjualan dapat dilakukan secara cepat, tepat, aman, murah, dan nyaman dengan jangkauan pasar ke seluruh dunia.