Isnaini, Atin Meriati
Universitas Islam Al-azhar

Published : 12 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan)

Pembayaran Premi Asuransi ’’Banker”S Clause Dalam Perjanjian Kredit ( Kajian Akta Perjanjian kredit PT. Bank Danamon Mataram) Atin Meriatin Isnaeni
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 9, No 3: December 2021 : Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/ius.v9i3.978

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab dua isu hukum utama yaitu : (1). Pihak manakah yang berkewajiban melakukan pembayaran premi asuransi banker” s clause dalam perjanjian kredit?    (2). Bagaimankah tanggungjawab bank terhadap kelalaiannya untuk menyampaikan tanggal jatuh tempo pembayaran asuransi banker’s calause dalam perjanjian kredit?  Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan metode pendekatan: Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach).  Hasil penelitian menunjukan 1). Bahwa meskipun pencantuman banker’s clause ditujukan untuk kepentingan pihak Bank, namun kewajiban untuk membayar premi asuransinya merupakan kewajiban pihak debitur pemilik obyek jaminan. 2). Bahwa kelalaian bank dalam menyampaikan tanggal jatuh tempo pembayaran asuransi banker’s clause kepada debitur yang mengakibatkan tidak dapat diclaimnya asuransi obyek jaminan kredit maka debitur dapat menggugat pihak bank atas dasar telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad).
Pembayaran Premi Asuransi ’’Banker’s Clause” Dalam Perjanjian Kredit (Kajian Akta Perjanjian Kredit PT. Bank Danamon Mataram) Atin Meriatin Isnaeni
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol. 9 No. 3: December 2021 : Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Publisher : Magister of Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/ius.v9i3.978

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab dua isu hukum utama yaitu : (1).Pihak manakah yang berkewajiban melakukan pembayaran premi asuransi banker”s clause dalam perjanjian kredit? (2). Bagaimankah tanggungjawab bank terhadap kelalaiannya untuk menyampaikan tanggal jatuh tempo pembayaran asuransi banker’s calause dalam perjanjian kredit? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan metode pendekatan: Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian menunjukan 1). Bahwa meskipun pencantuman banker’s clause ditujukan untuk kepentingan pihak Bank, namun kewajiban untuk membayar premi asuransinya merupakan kewajiban pihak debitur pemilik obyek jaminan. 2). Bahwa kelalaian bank dalam menyampaikan tanggal jatuh tempo pembayaran asuransi banker’s clause kepada debitur yang mengakibatkan tidak dapat diclaimnya asuransi obyek jaminan kredit maka debitur dapat menggugat pihak bank atas dasar telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad).