ABSTRAKPada dasarnya, Tuhan menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Dengan majunya teknologi kedokteran pada saat ini dimungkinkan bagi seseorang untuk melakukan operasi pergantian kelamin. Sehingga keberadaannya menimbulkan permasalahan hukum terhadap status hukum dan akibat hukum serta perkawinan yang dilakukan oleh mereka. Metode penelitan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif untuk memahami dan menentukan status hukum seseorang yang telah melakukan perubahan jenis kelamin serta untuk mengkaji dan merumuskan pelaksanaan perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang telah melakukan perubahan jenis kelamin. Hasil penelitian menunjukan bahwa transeksual dapat mendapatkan identitas yang baru dengan cara mendapatkan penetapan pengadilan mengenai perubahan identitas barunya dan selanjutnya dicatatakan ke Pencatatan Sipil dan perkawinan dimungkinkan bagi seorang transeksual yang telah mendapat penetapan pengadilan dan sudah dicatatkan di pencatatan sipil untuk melangsungkan perkawinan asalkan syarat perkawinan tersebut tidak dilarang atau bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam agama dari orang yang bersangkutan.Kata kunci: Pencatatan Sipil, Perkawinan, Transeksual.ABSTRACTBasically, God made human as the most perfect creature with the male and female gender. With the advanced of medical technology at this time, it is possible for someone to change their gender. So their existence because of legal problems against legal status and marriage committed by them. The research method in this study is normative juridical to understand and determine the legal status of a person that make gender changes and to review the implementation of marriage that conducted by someone who has made gender changes. The result of this thesis showing that transsexuals can get a new identity by getting court determination about changes their new identity and then listed to Civil Registration and the marriage is possible for transsexual who has earned court determination and has been registered in Civil Registration for marriage if that the terms of the marriage do not conflict with their religion.Keyword: Civil Registration, Marriage, Transsexual.
Copyrights © 2019