Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia danmerupakan salah satu sumber daya manusia untuk keberlangsungan sebuah bangsa dan negaraDalam pertimbangan penjatuhan pidana anak pengguna narkoba perlu penanganan danperhatian khusus. Hal ini diwujudkan dalam setiap keputusan hakim, dengan mengutamakanfaktor-faktor yang bersifat mendidik, mengayomi, dan membimbing terpidana anak, walaupunhukuman tetap tidak mungkin dihindari.Hasil penelitian tentang pertimbangan hakim untuk memutus pidana dalam kasustindak pidana narkoba yang dilakukan oleh anak adalah pertimbangan yuridis dan non yuridis.Pertimbangan yuridis berupa dakwaan jaksa, keterangan terdakwa, barang bukti, pasal-pasaldan peraturan hukum pidana, dan pertimbangan non yuridis seperti, latar belakang perbuatanterdakwa, kondisi diri, dan keadaan sosial ekonomi terdakwa. Dalam 2 (dua) kasus yangditeliti ternyata Hakim tidak menggunakan diskresi dan/atau diversi. Hakim memberikanputusan tidak untuk rehabilitasi kepada anak, karena putusan adalah sebagai bagiankebijaksanaan yang harus dilalui anak di Lembaga Pemasyarakatan.Walaupun satu persatu kasus telah diputus pada Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping,namun aturan diversi sebagai aturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak tidak dijalankan dalam kasus yang telah diteliti.Saran penelitikepada pengadilan Negeri Lubuk sikaping untuk kasus pengguna narkotika anak prosesdiversi harus dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak. Demikian pula demi kepentingan terbaik anak diskresi tetap bisadilaksanakan, terutama untuk memberikan rehabilitasi medis dan sosial tanpa pidana penjara.
Copyrights © 2017