Menara Ilmu
Vol 11, No 74 (2017): Vol. XI Jilid 1 No. 74, Januari 2017

TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN PENYERAHAN HAK MILIK SECARA FIDUSIA PADA PT. PRO CAR INTERNATIONAL FINANCE

-, HULAIMI (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jan 2017

Abstract

Perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak secara timbal balik akan menimbulkan hak dan kewajiban, pemenuhan hak dan kewajiban berarti pemenuhan atas isi perjanjia yang telah disepakati. Dalam pelaksanaan perjanjian yang telah disepakati antara PT. Pro Car International Finance dengan nasabah dalam pelaksanaannya banyak mendalami kendala dimana hak dan kewajiban yang telah dituangkan dalam perjanjian tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Misalnya PT.Pro Car International Finance penyelesaian hutang-hutang debitur tidak sesuai lagi dengan apa yang diperjanjikan dan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana banyak kendaraan yang ditarik pihak Pro Car International Finance untuk pelunasan hutang-hutang debitur yang tidak sesuai dengan presedur dan ketentuan yang berlaku. Adapun masalah pokok dalam penenelitian ini adalah pelaksanaan-pelaksanaan putusan perjanjian kredit dengan penyerahan hak milik secara fidusia. Penelitian ini menggunakan metode Observasional research dengan cara survey yaitu penulis lansung turun ke lapangan untuk memperoleh data yang dibutuhkan, sedangkan alat pengumpul data yang penulis gunakan adalah dengan wawancara langsung dengan responden. Berdasarkan hasil penelitian terungkap bahwa baik debitur maupun kreditur tidak memenuhi hak dan kewajibannya yang telah disepakati dalam perjanjian bersama denga menyerahkan hak milik secara fidusia. Antara lain debitur lalai dalam pembayaran angsuran, disamping itu pelaksanaan putusan perjanjian dengan penyerahan hak milik secara fidusia antara PT.Pro Car International Finance dengan nasabah tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yaitu Undang-undang jaminan fidusia yang mengatur secara khusus tetang jaminan fidusia. Dengan tidak terpenuhinya perjanjian yang te;lah disepakati antar PT.Pro Car International Finance dengan nasabah maka pemutusan perjanjian dilakukan secara sepihak oleh piahak kreditur (PT.Pro Car Internationla Finance) dimana dengan ditariknya barang jaminan oleh kreditur dan debitur tidak menebus barang jaminan tersebut dengan sendirinya putus perjanjian yang telah disepakati.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

menarailmu

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Computer Science & IT Education

Description

MENARA ILMU, Merupakan Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah yang Diterbitkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Penyunting menerima kiriman naskah hasil kajian dan penelitian untuk bidang Eksakta, pendidikan/sosial dan Agama Islam untuk ...