Korupsi dengan segala macam bentuknya telah menyebabkan terjadinya berbagai krisis, dampak buruk yang ditimbulkannya hampir disemua aspek kehidupan, tidak saja dampak fisik material tetapi yang lebih berbahaya adalah dampak mental spritual dengan munculnya perubahan sikap moral masyarakat, dari saling menolong, bersatu dan kekeluargaan menjadi individualistik pengkhianat bangsa yang tidak punya rasa malu mengorbankan kepentingan orang banyak dan menghambat proses pembanagunan nasional. Korupsi bententangan dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pembangunan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera serta diridhai Allah Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu wajar apabil korupsi dinyatakan sebagai kejahatan kemanusian yang menyedihkan lagi memalukan dan termasuk bagian dari kemungkaran yang besar dan dinyatakan sebagai dosa besar yang harus diberantas. Agama Islam, melalui al-Qur‟an dan Hadits sebagai sumber pokok ajarannya, telah secara tegas mencegah dan melarang keras segala bentuk korupsi serta memberikan ancaman hukum yang sangat berat, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Dalam al-Qur‟an dan Hadits dapat ditelusuri dan ditemukan sejumlah ketentuan (nas) yang dapat dipergunakan untuk mencegah dan melarang praktik korupsi dalam segala bentuknya. Kata kunci: Preventif, Korupsi, dan Perspektif Islam
Copyrights © 2019