Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) telah menjadi suatu keharusan di sector Perbankan. Hal ini dikarenakan peran Bank sebagai lembaga intermediasi keuangan yang sangat krusial bagi perekonomian dan pembangunan nasional. Oleh karena itu asset utama Bank yang berupa kepercayaan masyarakat harus dijaga. Salah satu cara untuk menjaga kepercayaan masyarakat tersebut adalah dengan menerapkaan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Good Corporate Governance, yakni Transparency, Accountability, Responsibility, Independensi, dan Fairness. Prinsip-prinsip GCG tersebut harus diwujudkan dalam setiap kegiatan dan jenjang organisasi Bank, sebagaimana yang diamanatkan oleh PBI No.8/14/PBI/2006. Berdasarkan Pasal 65 Ayat (1) PBI No.8/14/PBI/2006 “Bank wajib melakukan penilaian (self assessment) atas pelaksanaan GCG Bank”. Sesuai dengan aturan tersebut maka Bank Indonesia dapat memberikan sanksi berupa Teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan berupa penurunan peringkat factor manajemen dalam tingkat kesehatan, Larangan untuk turut serta dalam kegiaatan kliring, Pembekuan kegiatan usaha tertentu, Pemberhentian pengurus Bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia.(Kata Kunci : Penerapan, Good corporate Governance, perbankan)
Copyrights © 2016