Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan salah satu produk hukum peninggalan zaman kolonial Belanda. Falsafah yang mendasarinya berorientasi pada nilai-nilai individualisme dan liberalisme yang sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Indonesia yang sangat menjunjung tinggi nilai agama dan adat istiadat. Hal ini tercermin dalam rumusan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinaan. Rumusan tindak pidana zina dalam Pasal 284 KUHP tersebut adalah perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh istri atau suami pelaku zina dan dilakukan atas dasar suka sama suka. Hukumannya adalah maksimal sembilan bulan penjara. Untuk tindak pidana ini KUHP menempatkannya sebagai tindak pidan aduan. Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Oleh sebab itu, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila diantaranya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam sila pertama, sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, Indonesia melandaskan hukumnya pada nilai-nilai agama di Indonesia yang sangat menjunjung tinggi nilai moral. Selain itu, hukum hadir bertujuan untuk menciptakan rasa keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, Pasal 284 KUHP tentang perzinaan perlu direkonstruksi kembali agar norma yang terkandung di dalamnya selaras dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Indonesia, khususnya norma agama dan adat istiadat.
Copyrights © 2016