Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tindakan distributor Aquaterhadap penyalahgunaan hak merek Aqua pada kemasan AMDK (Air Minum DalamKemasan) pakai ulang oleh pelaku usaha pengisian ulang air minum; faktor dalampenyalahgunaan hak merek Aqua pada kemasan AMDK pakai ulang oleh pelaku usahapengisian ulang air minum; dan bagaimana upaya pemerintah terhadap penyalahgunaan hakmerek Aqua pada kemasan AMDK pakai ulang oleh pelaku usaha pengisian ulang air minum.Adapun lokasi tempat penelitian ini adalah di wilayah PT. Tirta Sumber Mekarsari(distributor Aqua) di Kecamatan Tampan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yangbertitik tolak dari data primer yakni data yang diperoleh langsung dari distributor Aqua PT.Tirta Sumber Mekarsari, Disperindag Kota Pekanbaru, pelaku usaha isi ulang air minum dankonsumen AMDK, yang dilakukan baik melalui observasi (pengamatan), penyebaran angketdan wawancara.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan distributor Aqua yaitu menegur sertamenyita langsung galonnya jikalau masih terdapat penyalahgunaan. Faktor dalampenyalahgunaan hak merek Aqua pada kemasan AMDK pakai ulang oleh pelaku pengisianulang air minum yaitu kurangnya pengetahuan pelaku usaha depot air minum isi ulang, ataskemauan konsumen, dan karena pelaku usaha depot tidak menyediakan galon. Dan upayapemerintah terhadap penyalahgunaan hak merek Aqua yaitu melakukan penyuluhan terlebihdahulu, memfasilitasi, serta melakukan pembinaan. Jika masih saja terjadi maka upayaselanjutnya pemerintah akan menyita galon merek Aqua di tempat pengisian ulang air minumtersebut. Namun karena kurangnya pengawasan dan kepedulian pemerintah yang sampai saatini belum ada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah yang berwenang khususnyaDisperindag Kota Pekanbaru.Kata Kunci : Merek, Perlindungan Hukum Merek, Pelaku Usaha, Konsumen
Copyrights © 2017