Jurnal Suara Keadilan
Vol 18, No 2 (2017): Jurnal Suara Keadilan Vol. 18 No. 2 2017

PELAKSANAAN DIVERSI DALAM MENYELESAIKAN TINDAK PIDANA ANAK MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 DI PENGADILAN NEGERI KUDUS (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kudus)

Munif, Muhammad (Unknown)
Hidayatullah, Hidayatullah (Unknown)
Sulistyowati, Sulistyowati (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Apr 2019

Abstract

Anak merupakan amanah atau titipan dari Allah SWT, sehingga anak sebagai manusia mempunyai harkat dan martabat. Harkat dan martabat tersebut patut dijunjung tinggi, selain itu anak juga mempunyai hak. Namun anak yang berhadapan dengan hukum harus tetap diproses sesuai hukum yang berlaku, yang mana proses hukumnya berbeda dengan orang dewasa. Anak yang melakukan tindak pidana diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan Pasal 7 angka 2 UU SPPA tindak pidana anak yang dapat diselesaikan dengan diversi dan bukan tindak pidana pengulangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini yaitu deskriptif analitis. Teknik penentuan sampel dalam penelitian ini yaitu purposive sampling. Metode pengumpulan data dengan cara wawancara dan studi kepustakaan dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pada prinsipnya pelaksanaan diversi dapat dilakukan pada tingkat pemeriksaan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan dan pelaksanaan putusan hakim. Diversi merupakan wewenang penegak hukum selama memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU SPPA dan PERMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu ancaman hukumannya di bawah 7 tahun dan bukan tindak pidana pengulangan. Mahkamah Agung juga menanggapi permasalahan anak berhadapan dengan hukum, yaitu dengan mengeluarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Implementasi dari ide diversi tersebut dalam penanganan masalah anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan dengan menerapkan peradilan restoratif.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

SK

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan Scope artikel yang bisa dimuat dalam jurnal ini adalah: 1. Ilmu Hukum 2. Hukum Pidana 3. Hukum Perdata 4. Kebijakan Publik 5. Politik Hukum 6. Hukum Ekonomi ...