Studi kelayakan bisnis dilakukan untuk memperkirakan return di masa depan dan mengelola risiko. Studi masih bersifat materi saja, dengan tujuan yang kapitalistik bagi pemilik. Islam sebagai rahmatan lil ‘alamiin (rahmat bagi seluruh alam) seharusnya dijadikan dasar untuk mencapai kemaslahatan sebagai tujuan syariah (maqashid syariah). Oleh karena itu, dirasakan perlu adanya rekonstruksi studi kelayakan bisnis dalam perspektif extended maqashid sharia (tujuan syariah yang diperluas) untuk mencapai maslahah, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, harta, serta menambahkan pemeliharaan lingkungan dan persaudaraan (ukhuwah), tetapi tidak termasuk memelihara keturunan. Teori Mamah Dedeh digunakan untuk membangun studi kelayakan bisnis dengan berdasar pada biografi dan cara dakwahnya.
Copyrights © 2014