Salah satu cara penyelesaian kredit bermasalah atau yang lebih dikenal dengan sebutan “kredit macet” yaitu dengan cara pengambilalihan kredit melalui cessie. Cessie merupakan suatu cara pengalihan dan atau penyerahan hak milik dimana yang menjadi objek pengalihan yang dimaksud disini adalah piutang atas nama. Dalam Pasal 613 KUHPerdata ayat (1) ditegaskan bahwa penyerahan piutang atas nama harus dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau akta di bawah tangan yang disebut dengan akta Cessie, dimana hak-hak atas kebendaan itu dialihkan kepada pihak ketiga sebagai penerima pengalihan. Pada ayat (2) ditambahkan, bahwa penyerahan tersebut tidak berakibat hukum kepada debitur melainkan setelah diberitahukan kepadanya atau secara tertulis disetujui dan diakuinya.
Copyrights © 2015