Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi titik awal perubahan pola pikir yangmenyerang pemerintah daerah baik kabupaten maupun kota yang ingin merubah kembali kelurahan-kelurahanyang ada saat ini menjadi desa. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan“mengubah status kelurahan menjadi Desa” adalah perubahan status kelurahan menjadi Desa atau kelurahansebagian menjadi Desa dan sebagian tetap menjadi kelurahan. Hal tersebut dilakukan dalam jangka waktutertentu untuk menyesuaikan adanya kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan.Kata kunci: perubahan sosial, pemerintah daerah, transformasi organisasi
Copyrights © 2014