Komisaris dan direksi sebagai organ dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT) memiliki kedudukan yang penting bagi keberlangsungan jalannya kegiatan usaha sebuah PT. Komisaris bertugas mengawasi kinerja dari Direksi, dan Direksi bertugas menjalankan perseroan.. Praktik di lapangan sering kali dijumpai seorang komisaris juga berkedudukan sebagai direksi dalam sebuah PT atau dalam anak perusahaan PT. Ketika jabatan komisaris dirangkap juga sebagai direksi akan sangat memungkinkan terjadi kecurangan dalam pengelolaan PT karena yang bertugas sebagai pengawas mengawasi kinerja dirinya sendiri. Kesimpang siuran persoalan rangkap jabatan antara komisaris dan direksi ini apakah dibenarkan oleh hukum Indonesia atau tidak merupakan bahasan utama dalam artikel ini, kajian utama akan didasarkan pada norma-norma peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penambahan analisis penafsiran hukum berdasarkan teori interpretasi analogi. Harapannya akan mendapatkan tambahan wawasan mengenai persoalan rangkap jabatan ini secara jelas sehingga dalam praktiknya dapat direalisasikan dengan tepat.
Copyrights © 2017