Di dunia adalah sekitar 44 negara daratan yang sebagian besar negara-negara daratan masuk kategori “Landlocked Developing Countries/LLDCs”. Negara-negara daratan ini tidak memiliki akses ke dan dari laut, tetapi harus melalui wilayah negara transit. Berdasarkan temuan, suatu negara daratan menikmati hak transit melalui wilayah negara transit dari dan ke kawasan laut. Hak transit negara daratan diatur dalam UNCLOS 1982 dan Konvensi New York 1965. Sebelumnya, hak negara daratan diatur dalam Statuta Barcelona 1921, GATT 1948 dan Konvensi Jenewa 1958. Perjanjian-perjanjian ini masih bersifat global, maka diperlukan pengaturan secara detail dan teknis dalam perjanjian bilateral, sub-regional dan regional antara negara-negara terkait. Oleh sebab itu, antara negara daratan dengan negara tranit, perlu menindaklanjuti dalam perjanjian bilateral, sub-regional berkenaan dengan:bea-cukai, pajak atau pungutan-pungutan;zona bebas atau kemudahan bea cukai lainnya di pelabuhan negara di negara transit; serta pembangun dan perbaikan alat pengangkutan. Dalam pada itu, masyarakat internasional perlu memperhatikan kepentingan dari negara daratan-negara daratan yang masuk kategori sedang berkembang.
Copyrights © 2017