MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum
Vol 7 No 2 (2018): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum

PERAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN BLITAR DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT KABUPATEN BLITAR BEBAS NARKOBA

Karyoto Karyoto (Universitas Islam Kadiri)
Defi Aprilia (SMP Lab. Universitas Negeri Malang)



Article Info

Publish Date
24 Apr 2019

Abstract

Narkoba adalah bahan atau zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan seseorang baik pikiran, perasaan, maupun perilaku serta dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologi. Pemakaian narkoba yang disalahgunakan dan tidak sesuai dengan standar dapat mengakibatkan kerugian bagi individu atau masyarakat. Menurut Kepala BNN Kabupaten Blitar AKBP. Agustianto, SH.,MH menyampaikan. Sesuai data Polres Blitar selama tahun 2016 sebanyak 60 pelaku peredar narkoba telah diamankan. Sementara itu, 32 % pengguna narkoba adalah kalangan pelajar, sehingga kondisi ini harus benar-benar menjadi perhatian semua pihak untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Blitar dalam Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Blitar Bebas Narkoba. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sosiologis empiris. Sumber data primer yang dijadikan informan yaitu pihak BNN Kabupaten Blitar dan sasaran kegiatan BNN Kabupaten Blitar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dengan menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh simpulan hasil sebagai berikut. Peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Blitar dalam upaya pencegahan antara lain melalui diseminasi informasi dan advokasi pada masyarakat di Kabupaten Blitar terutama di wilayah yang termasuk daerah rawan akan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Blitar dalam upaya pemberdayaan masyarakat antara lain melalui pemberdayaan yang berbasis pada peran aktif masyarakat. Peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Blitar dalam upaya pemberantasan yaitu upaya pemberantasan melalui kegiatan analisis intelegen produk, kegiatan upaya pemberantasan melalui analisis intelegen taktis, dan kegiatan upaya pemberantasan melalui pemetaan jaringan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

Mizan

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal MIZAN terbit 2 (dua) kali dalam setahun pada bulan Juni dan Desember dimaksudkan sebagai sarana publikasi karya ilmiah para pakar, peneliti dan ahli dalam bidang yang terkait dengan masalah ilmu hukum. ...