MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum
Vol 8 No 1 (2019): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)

Bambang Sutrisno (Universitas Islam Kadiri)
FX Bhirawa Braja Paksa (Advokat dan Konsultan Hukum)



Article Info

Publish Date
24 Jun 2019

Abstract

Penggunaan teknologi internet juga tidak dapat dipungkiri membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat positif yang ada. Internet dapat menimbulkan kejahatan seperti pengancaman, pencurian, pencemaran nama baik, pornografi, perjudian, penipuan hingga tindak pidana terorisme. Melalui media internet beberapa jenis tindak pidana tersebut dapat dilakukan secara online oleh individu maupun kelompok dengan resiko tertangkap yang sangat kecil dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara. Fenomena tindak pidana teknologi informasi merupakan bentuk kejahatan yang relatif baru apabila dibandingkan dengan bentuk-bentuk kejahatan lain yang sifatnya konvensional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pencemaran nama baik melalui media sosial, merupakan salah satu cerminan bahwa masyarakat Indonesia belum memahami makna penggunaan media sosial secara baik dan bertanggung jawab. Selain mempunyai hak kita juga harus mengetahui kewajiban apa saja yang harus kita laksanakan sebelum mendapatkan hak tersebut, sama halnya dengan menggunakan media sosial, penggunaan media sosial merupakan hak tiap-tiap masyarakat pada saat ini, namun sebagai penggunanya tentu kita juga harus mengetahui kewajiban untuk mengharagai orang lain. Banyaknya modus operandi yang digunaan oleh pelaku cyber crime, maka perlunya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial agar kita tidak menjadi salah satu dari pelaku yang dapat merugikan orang banyak. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tidak diatur secara jelas memahami batasan dalam kebebasan berpendapat. Jika kita melihat impelementasinya seakan-akan diatur, maka jelas bahwa kita benar-benar membutuhkan aturan yang baru tentang tindak pidana pencemaran nama baik dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bagi masyarakat harus lebih mehami arti kebebasan berpendapat yang diberikan oleh negara, dan menggunakan kebebasan tersebut dengan bertanggung jawab. Bukan untuk membatasi kebebasan tersebut melainkan untuk memberi peringatan atau tindakan Preventif bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dalam berkomunikasi dan memberikan tindakan Represif bagi pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Mizan

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal MIZAN terbit 2 (dua) kali dalam setahun pada bulan Juni dan Desember dimaksudkan sebagai sarana publikasi karya ilmiah para pakar, peneliti dan ahli dalam bidang yang terkait dengan masalah ilmu hukum. ...