Populis : Jurnal Sosial dan Humaniora
Vol 4, No 1 (2019)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA DARI PENGGUNAAN SEBAGAI DESAIN INDUSTRI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 238 K/PDT.SUS-HKI/2014)

Umar Husin (Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Nasional)
Alyna Al Amalia (Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Nasional)



Article Info

Publish Date
20 Mar 2021

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual memberikan pemiliknya hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari kreasi yang dihasilkan. Hak Cipta dan Desain Industri menjadi bagian dari  Hak Kekayaan Intelektual. Sengketa antara Hak Cipta dan Desain Industri menjadi lumrah terjadi di tengah masyarakat yang dikenal dengan istilah titik singgung. Putusan No 238 K/Pdt.Sus-HKI/2014 adalah salah satu hasil putusan atas kasus titik singgung hak cipta dan desain industri, dimana putusan kasasi tersebut penulis anggap memberikan ruang bagi pelanggaran-pelanggaran serupa. Hak cipta lahir secara  otomatis dalam realisasi tanpa registrasi apa pun dan diberikan kepada pemegang hak cipta, sementara perlindungan untuk desain industri tidak otomatis karena diberikan sesuai dengan pendaftaran pada desain baru. Dari uraian singkat diatas, diperoleh rumusan masalah berupa bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta dan faktor apa yang dapat menimbulkan sengketa antara hak cipta dan desain industri.

Copyrights © 2019