Populis : Jurnal Sosial dan Humaniora
Vol 4, No 1 (2019)

KEDUDUKAN HUTAN ADAT DI ATAS TANAH ULAYAT DALAM PEMANFAATAN HUTAN

Albert Tanjung (Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Nasional)



Article Info

Publish Date
20 Mar 2021

Abstract

Hutan adalah salah satu bagian penting bagi kehidupan makhluk hidup, di dalamnya terdapat tumbuh-tumbuhan dan hewan-hewan yang dapat digunakan manusia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ada 3 (tiga) status hutan, hutan adat adalah salah satunya. Hutan adat menjadi objek penelitian. Fokus pada kedudukan hutan adat di atas tanah uayat dalam pemanfaatan hutan. Menggunakan metode penelitian normatif, bersifat deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Dari hasil ini, dapat disimpulkan bahwa hutan adat lahir secara alami di tengah-tengah masyarakat hukum  adat, penetapan hanya memperkuat bukti. Adanya pengakuan pemerintah atas hak ulayat memberikan kejelasan tentang kedudukan hutan adat yang berada di atas tanah ulayat. Pengakuan ini membuat pemanfaatan hutan adat oleh masyarakat adat lokal tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan.

Copyrights © 2019