Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan mengkaji pengaturan pengawasan oleh Bank Indonesia dan OJK dalam upaya memberi perlindungan hukum bagi konsumen dalam sektor jasa keuangan (khususnya sektor Perbankan) berdasarkan UU Perbankan dan peraturan pelaksanaannya. Adapaun pendekatan yang digunakan dalam penelian ini antaralain adalah Pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach); Pendekatan konseptual (conseptual approach); Pendekatan historis (history approach); dan Pendekatan komparatif (comparative approach). Bahwa pengawasan yang dilakukan oleh BI khusus terhadap lembaga keuangan Perbankan, sedangkan OJK bersifat umum baik terhadap lembaga keuangan bank maupun non bank.
Copyrights © 2018