Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui petanggungjawaban hukum pengadaan barang/jasa melalui elektronik serta untuk mengetahui penyelesaian hukum pengadaan barang/jasa melalui elektornik dalam perspektif Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Pendekatan normative. Penelitian ini didesain dalam bentuk penelitian kepustakaan (Library Research) menggunakan berbagai sumber kepustakaan sebagai sumber data penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis berkesimpulan bahwa pengadaan barang/jasa secara elektronik (E-Procurement) ini akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara, akan tetapi pada kenyataannya E-Procurement masih memiliki kelemahan-kelemahan serta hambatan-hambatan dalam proses pelaksanaannya. Pertanggungjawaban hukum pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui elektronik bisa berupa pertanggungjawaban melalui tindak pidana, hukum perdata serta melalui tindakan hukum administrasi negara. Disisi lain Untuk penyelesaian hukum pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui elektronik dalam perspektif Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, hal tersebut telah ditetapkan seperti yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 85 yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan LKPP No. 18 tahun 2018.
Copyrights © 2018