Pertanggungjawaban pidana merupakan implementasi tanggungjawab seseorang untuk menerima setiap resiko atau konsekuensi yuridis yang muncul sebagai akibat tindak pidana yang telah dilakukannya. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pemilihan kepala daerah termasuk pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana bagi pelaku dengan melakukan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Raba Kota Bima, NTB Nomor 1/Pid.Sus/2018/PN Rbi. Berdasarkan hasil kajian penulis, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pilkada mengacu pada kemampuan terdakwa untuk bertanggungjawab dan tidak ditemukannya baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf dari tindakan terdakwa selain itu juga mengacu pada adanya kesalahan berupa kesengajaan, sedangkan pertimbangan hukum hakim dengan mengacu pada pertimbangan yuridis, filosofis dan sosiologis.
Copyrights © 2018