AbstrakHukum kewarisan Islam telah banyak ditinggalkan oleh masyarakat Islam Indonesia baik langsung atau tidak langsung. Fenomena tersebut menggambarkan bahwa sudah terjadi pembiasan terhadap rasa keadilan dalam menyelesaikan waris sesuai dengan hukum kewarisan Islam. Hal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai yang terdapat dalam al-Qur’an mengenai ayat-ayat kewarisan memerlukan pemahaman secara jelas sesuai dengan kondisi dan rasa keadilan dengan tetap memperhatikan tujuan disyari'atkannya hukum Islam. Perdamaian dalam pembagian waris merupakan solusi terhadap persoalan yang dinilai dekat dengan rasa keadilan, sebab nilai-nilai yang terdapat dalam perdamaian mengandung unsur kerelaan antar pihak-pihak dalam keluarga untuk menyelesaikan warisan disebabkan sesuai dengan kondisi riil ketika melakukan proses pembagian warisan.
Copyrights © 2016