AbstrakTurki adalah sebuah negara modern yang bertransformasi Daulah Utsmaniyah. Sebagai sebuah negara modern, Turki dalam penerapan hukum tidak bisa lepas dari sistem Islam, akan tetapi juga telah banyak berubah sejak mulai diterapkannya sistem sekular. Sistem sekular diterapkan di Turki seiring dengan dihapuskannya sistem khilafah tahun 1924. Sejak itu Turki berubah menjadi negara modern dengan tampilan sekular. Akan tetapi hukum Islam di Turki tidak dapat dilepaskan seiring dengan perjalanan panjang Daulah Utsamniyah yang di antaranya adalah lahirnya majalah ahkam adliyah sebagai salah satu produk hukum Turki Utsmani.
Copyrights © 2016