ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Vol 11, No 1 (2017): ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan

PANDANGAN ULAMA TENTANG TAQNIN AHKAM

Jaenudin Jaenudin (Fakultas Syari'
ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung)



Article Info

Publish Date
13 Jun 2019

Abstract

AbstrakHukum Islam sejak awal pembentukannya mengalami perkembangan yang terus dinamis seiring dengan perkembangan ilmu di bidang ilmu perundang-undangan modern. Pada awalnya hukum Islam dilembaga­kan melulalui hasil ijtihad fuqaha yang disusun dalam kitab-kita fiqh maupun para hakim pengadilan melalui putusannya. Perkemangan hu­kum modern dengan adanya hukum negara yang terkodifikasi menuntut adanya perubahan bentuk hukum Islam yang terlembagakan melalui institusi resmi kengaraan yang mengikat dan formal. Dalam sejarah, Khilafah Usmani, melalui Sultan Sulaiman telah mulai menyusun bentuk fiqh secara resmi yang disebut qanun, sehinggan karena itu pula Sultan Sulaiman dari Usmani dikenal sebagai Sulaiman al-Qanuni (1520-1560 M). Keberadaan Qanun Fiqh dipandang sebagai sebagai suatu kebu­tuhan dan adapula yang mamandang bahwa keberadaan Qanun Fiqh da­pat membatasi gerak ijtihad yang merupakan bentuk fleksibilitas hukum Islam.Kata Kunci: Ijtihad, Qanun, Undang-undang.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

adliya

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Adliya : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan merupakan terbitan berkala ilmiah ini berisi artikel bidang ilmu Hukum yang diterbitkan secara berkala 2 kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Juni dan Desember. ...