AL-Daulah
Vol 8 No 1 (2019)

HISAB RUKYAT WAKTU SHALAT DALAM HUKUM ISLAM (Perhitungan secara Astronomi Awal dan Akhir Waktu Shalat)

Alimuddin Alimuddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2019

Abstract

Hukum Islam sebagai ketentuan yang mengatur nilai-nilai hukum perbuatan ummat manusia terutama para mukallaf yang sumber utamanya Al-Qur’an dan Hadis, telah mengatur hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya.   Hukum Islam dalam menata kedua hubungan dimaksud, terdapat aturan atau ketentuan yang bersifat jelas dan terperinci yang mengandung tuntutan mengamalkan dengan penuh ketaatan, keikhlasan dengan mengharap ridha Allah Swt. Hal ini biasa disebut  “ibadah mahdah”. Di sisi lain, terdapat ruang yang bersifat pleksible memberikan kewenangan pada akal pikiran berijtihad untuk menemukan kejelasan hukum suatu persoalan yakni bidang muamalah.Istilah hisab dan rukyat, pada dasarnya adalah manhaj (metode) dan bukan syariah. Sebagai suatu metode, tentu dapat menjadi pilihan dalam penerapannya di mana suatu umat berada dengan kondisi masanya. Dalam sejarah perjalanan umat Islam khususnya di Indonesia, terdapat perbedaan pilihan penerapan metode ini. Ada yang menerapkan hisab secara murni (hisab hakiki ) seperti Persyarikatan Muhammadiyah pada semua bulan kamariyah, waktu shalat, arah kiblat hingga perhitungan gerhana dan ada yang memilih hisab dibuktikan dengan rukyat yakni Nahdatul Ulama dan  kementerian Agama Republik Indonesia atau imkanun rukyat, khususnya pada tiga bulan kamariyah yaitu . awal bulan Ramadhan, awal bulan Syawal dan awal bulan Zulhijjah. Selain ketiga bulan tersebut, Nu dan Kemenag juga menggunakan hisab secara murni

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

al_daulah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan (Al-Daulah : Journal of Criminal Law and Constitution) focuses on areas in Islamic Criminal and Constitution ...