cover
Contact Name
subehan khalik
Contact Email
subehan.khalik@uin-alauddin.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
aldaulah@uin-alauddin.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kab. gowa,
Sulawesi selatan
INDONESIA
AL-Daulah
ISSN : 2303050x     EISSN : 25805797     DOI : -
Core Subject : Social,
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan (Al-Daulah : Journal of Criminal Law and Constitution) focuses on areas in Islamic Criminal and Constitution Law.
Arjuna Subject : -
Articles 224 Documents
Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Kejahatan Geng Motor Yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Abdul Rahman
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 5 No 1 (2016)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v5i1.1450

Abstract

Raids motorcycle gang lately has become popular by security forces incooperation with other relevant institutions, because they feel frustrated and worried by the increasing criminal acts committed by motorcycle gang by various modes crimes. The perpetrators are generally aged 14 to 21 years. Various parties should be able to know clearly and accurately about the factors that cause child a felony. Need to look for what the background so that the children are likely to engage in criminal acts. If causality is known, must be followed up with efforts to find a way out right so as to counteract the occurrence of crimes committed by children.
Kategori Tindak Pidana Hudud dalam Pidana Islam Hamzah Hamzah
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 4 No 1 (2015)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v4i1.1502

Abstract

Hudud dapat dipahami sebagai sanksi hukum dan juga dapat diartikan sebagai aturan-aturan atau hukum-hukum Allah. Aturan atau hukum itu hanya bisa bermakna dan dirasakan manfaatnya jika diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Al-Qur’an memberikan isyarat mengenai penerapan Hudud ini, misalnya dalam QS al-Talaq/65: 1, disebutkan bahwa orang yang melanggar atau tidak menerapkan Hudud dianggap menzalimi dirinya sendiri. Pada dasarnya semua aturan yang ditetapkan  untuk dipahami dan dilaksanakan. Dijelaskan dalam QS  al-Baqarah/2: 230. Hukum-hukum yang antara lain larangan-larangan yang diperingatkan oleh Allah kepada manusia, di dalamnya terdapat bahaya besar bagi manusia dan seluruh agama melarangnya. Akan tetapi para penguasa barat berupaya keras agar kaum muslimin tidak menerapkan syari’ah agamanya dan bersedia menerima undang-undang yang membolehkan kekejian atau mempertahankan undang-undang yang tidak memperlakukan sanksi yang berat terhadap kekejian atau pelanggaran. Bahkan harus diakui beberapa negara muslim sendiri menolak memberlakukan sanksi hukum syari’ah dengan  alasan  hal itu akan menimbulkan fitnah atau melindungi  masyarakat  dari  pengaruh  kaum  fundamentalis. Yang termasuk dalam kategori Hudud itu; Zina, Qadzaf, Minuman Keras, Pencurian, Hirabah dan al-Bughah serta murtad.
Pesona Tafsir MawḌu‘Ī Penetrasi dalam Membahas dan Menjawab Realita Dudung Abdullah
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 3 No 1 (2014)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v3i1.1522

Abstract

Tafsir Mawḍu‘ī atau Tafsir Tematik adalah pembahasan ayat Al- Qur’an yang berangkat dari suatu tema. Tema tersebut bisa diambil dari Al-Qur’an sebagai topik inti kajian atau bisa juga dari realita kehidupan yang akan dibedah oleh mata pisau dalil dan argumen Al-Qur’an. Di sinilah penetrasi atau terobosan metode tafsir yang satu ini dalam menghadapi multi persoalan
AKUTANSI FORENSIK DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Hadi Tuasikal
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 6 No 2 (2017)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v6i2.4876

Abstract

Penelitian akuntansi forensik dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendekatan strategi dalam upaya pemberantasan korupsi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan strategi dalam upaya pemberantasan korupsi itu ada yang bersifat preventif, bersifat detektif dan ada yang bersifat represif. Akuntansi forensik merupakan formulasi yang dapat dikembangkan sebagai strategi preventif, detektif dan persuasive melalui penerapan prosedur audit forensik dan audit investigasi.
Naik Haji Dengan Uang Kredit Mawardi Djalaluddin
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 5 No 1 (2016)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v5i1.1440

Abstract

Kemampuan dalam harta (finansial) merupakan syarat mutlak bagi seseorang yang berniat melaksanakan ibadah haji. Walaupun secara primordial, haji hanyalah sebentuk ritual simbol pengabdian hamba kepada Tuhannya. Dalam tradisi masyarakat Indonesia, seseorang yang telah berhaji memiliki prestise tersendiri yang disimbolkan dengan penambahan gelar “haji” di depan namanya. Oleh karenanya, masyarakat Indonesia berbondong-bondong untuk mendaftar haji meskipun dengan dana kredit. Mengenai hal tersebut, ada dua pendapat para ulama tentang haji kredit ini, yaitu pendapat yang mengharamkan dan pendapat yang membolehkan. Masing-masing dari  kedua  pendapat  ini  mempunyai  dasar  yang  dijadikan  alasan dalam mengistinbathkan hukum tersebut.
Fikih Jihad Hizbut Tahrir Indonesia Azman Azman
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 4 No 2 (2015)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v4i2.1489

Abstract

For Hizb ut-Tahrir Indonesia kifayah legal jihad is a religious obligation. Jihad is the attack against an enemy that does not implement Islamic Shari'a. So when the enemy attacked  then becomes fard ayn (on every Muslim). Jihad is an absolute obligation, not limited by nothing and no disaratkan with nothing, jihad is an offensive war to elevate the word of Allah. Offensive war must be done to spread Islam and spreading propaganda even though the unbelievers are not attacking Muslims.
Hukum Islam Pluralis-Multikultural di Indonesia (Kasus UU Pornoaksi dan Pornografi) Hartini Hartini
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 4 No 1 (2015)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v4i1.1512

Abstract

Indonesia memiliki keragaman agama, budaya dan adat istiadat. Apakah pornografi dan pornoaksi? Bagaimana Hukum Islam merespon pornoaksi dan pornografi. Hukum Islam yang bersumber dari syariat (Al-Quran dan hadis) dan fikih (hasil ijtihad) adalah peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia dan menolak kemudharatan (kerusakan). Maka Hukum Islam dapat mentolerir sepanjang digunakan (diberlakukan) didaerah masing-masing sebagai implementasi dari arti pluralis dan multikultural, yakni suatu sikap menghargai dan memberi apresiasi keanekaragaman agama, budaya dan adat istiadat dalam membangun masyarakat untuk mencegah terjadinya perebutan kepentingan (konflic of interest) yang dapat berimplikasi pada ketidakadilan, permusuhan dan bahkan perpecahan
BHINNEKA TUNGGAL IKA SEBAGAI PERWUJUDAN IKATAN ADAT-ADAT MASYARAKAT ADAT NUSANTARA Munir Salim
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 6 No 1 (2017)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v6i1.4866

Abstract

Indonesia merupakan negara kesatuan yang penuh dengan keanekaragaman, yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan, dan lain-lain. Indonesia dikenal dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, dimana kata ini berasal dari bahasa Jawa Kuno dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan. Pengertian Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu daerah. Dalam ilmu hukum dan teori, secara formal dikenal Masyarakat Hukum Adat, tetapi dalam perkembangan terakhir, masyarakat asli Indonesia menolak dikelompokkan sedemikian mengingat perihal adat tidak hanya menyangkut hukum, tetapi mencakup segala aspek dan tingkatan kehidupan. Sedangkan pengertian Nusantara merupakan istilah yang dipakai untuk menggambarkan wilayah kepulauan yang membentang dari Sumatera sampai Papua, yang sekarang sebagian besar merupakan wilayah negara Indonesia. Pemahaman nilai-nilai ke-Bhinneka Tunggal Ika-an masyarakat multi kultural/majemuk sebagai pilar nasionalisme, sekaligus untuk memberi wacana dan sumbang saran kepada semua pihak, terutama para pelaksana dan penentu kebijakan diberbagai instansi tekait, agar dapat dijadikan tambahan acuan dalam menentukan peraturan berkaitan dengan aktualisasi pemahaman nilai-nilai ke-Bhinneka Tunggal Ika-an oleh masyarakat multikultural sebagai pilar nasionalisme
PERUBAHAN HUKUM DALAM PANDANGAN IBNU QAYYIM Abdi Wijaya
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 6 No 2 (2017)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v6i2.4891

Abstract

Transformasi hukum Islam adalah sebuah keniscayaan  yang harus terjadi dalam merespon persoalan-persoalan kontemporer yang dihadapai oleh masyarakat. Transformasi hukum Islam tersebut sangat terkait dengan berbagai faktor yang berada dalam bingkai hukum Islam. Faktor-faktor tersebut diramu dan dijadikan sebagai teori Ibnu Qayyim menjadi sebuah “icon”. Yaitu faktor zaman, tempat, situasi niat dan adat.
Dasar-Dasar Ilmu Falak Dan Tataordinat: Bola Langit dan Peredaran Matahari Abbas Padil
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 2 No 2 (2013)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v2i2.1476

Abstract

Memahami peredaran matahari adalah salah satu dasar unsur dasar dalam ilmu falak, posisi matahari sesungguhnya tidaklah selalu tetap. Artinya, lintasannya tidaklah selalu berimpit dengan lingkaran khatulistiwa. Hanya pada sekitar tanggal 21 Maret dan tanggal 23 September saja, matahari melintas di lingkaran khatulistiwa. Sedang di luar waktu itu, matahari berada di utara khatulistiwa (sekitar tanggal 21 Maret sampai tanggal 23 September) dan berada di selatan khattulistiwa (sekitar tanggal 24 September sampai 20 Maret). Oleh karena- nya, titik terbit dan titik terbenam matahari tidaklah selalu tetap tempatnya, yakni tidak selamanya terbit di titik timur persis dan terbenam di titik barat persis pula. Hanya pada kedua tanggal di atas (yakni sekitar tanggal 21 Maret dan 23 September) saja, matahari terbit persis di timur dan terbenam persisi di barat. Sebab, dia berada di khatulistiwa, sedang titik perpotongan lingkaran khatulistiwa dengan horizon timur merupakan titik timur dan perpotongan di horizon barat merupakan titik barat. Ini berarti pula, pada saat matahari berada di khatulistiwa, maka untuk semua daerah di bumi, titik terbit matahari berada di titik timur persisi dan titik terbenam berda di titik barat persis.

Page 1 of 23 | Total Record : 224