Ijtihad
Vol 31, No 2 (2015)

Hukum Murtad dan Hak Asasi Manusia

Sulfinadia, Hamda (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jul 2019

Abstract

Kebebasan berkeyakinan misalnya, apabila dihadapkan dengan prinsip kebebasan beragama yang diusung oleh deklarasi tersebut menimbulkan perbedaan persepsi dalam masyarakat. Rumusan dari kebebasan beragama dapat dipahami dengan memilih atau menganut suatu agama, keluar dari suatu agama dan tidak beragama adalah cakupan dari kebebasan beragama. Hal ini juga berpengaruh terhadap hukum dan pemberian sanksi murtad bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang nantinya akan berimbas pada pelanggaran hak asasi manusia. Adanya pembenturan antara dua kepentingan inilah penulis tertarik membahasnya lebih lanjut dalam bentuk makalah. Terjadi perbedaan pendapat ulama terkaait dengan persoalan murtad. Mayoritas ulama berpendapat kasus murtad masuk ke dalam jarimah hudud. Hal ini disebabkan karena bentuk hukuman pasti dan permanen dan tidak ada peluang bagi penguasa untuk memaafkannya. Sedangkan menurut Hanafiyah memasukkan kasus murtad ini pada jarimah takzir, konsekwensi hukuman mati itu sudah pasti dan permanen, tapi ada peluang bagi penguasa untuk memaafkannya dan mengampuninya.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

ijtihad

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Ijtihad with registered number ISSN 1410-4687 (print) 2685-5216 (online) is a scientific multidisciplinary journal published by rumah jurnal Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. It is in the national level that covers a lot of common problems or issues related to the sharia ...