Jurnal Hukum Magnum Opus
Vol 2 No 2 (2019): Agustus 2019

Hukum dan Teori Konstitusi (Perubahan Konstitusi Yang Partisipatif dan Populis

Thoriq, Yusqi Alfan (Unknown)
Shinta, Dinda Ayu Eka (Unknown)
Sati, Laras (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jul 2019

Abstract

Pasca jatuhnya rezim orde baru yang di pimpin oleh H. Moh. Soeharto melalui reformasi tahun 1998, berakibat pada perubahan konstalasi ketatanegaraan di Indonesia, termasuki Undang – Undang Dasar 1945 (untuk selanjutnya penulis sebut sebagai UUD 1945) yang dulu sangat sulit dan tidak pernah di amandemen. Sebelumnya , presiden Abdurrahman Wahid pernah membentuk semacam Komisi Konstitusi yang di beri nama “Panitia Penyelidik Perubahan UUD 1945” yang di ketuai oleh Harun Alrasyid melalui Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2000 tanggal 18 Januari 2000. Panitia ini akan menyelesaikan rancangan konstitusi yang hasilnya akan diserahkan kepada majelis. Menyusul kemudian Presiden Megawati Soekarno Putri juga pernah mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Konstitusi yang di sampaikan dalam pidatonya di depan Sidang DPR tanggal 16 Agustus 2001. Pembentukan komisi konstitusi tersebut di tanggapi oleh jimly asshiddiqie dengan mengajukan konsep “jalan tengah”. Jalan tengah yang di ajukan oleh jimly assiddiqie berisikan tiga hal. Pertama, perubahan keempat UUD 1945 harus di sahkan dulu. Kedua, harus ada kesepakatan untuk mengkonsolidasikan naskah perubahan pertama hingga keempat,sampai tersusun satu konstitusi yang integral. Ketiga, pembentukan panitia penyelaras atau komisi konstitusi yang bertugas menyerasikan kondolidasi naskah.

Copyrights © 2019