Kurangnya kemampuan aparatur Badan Musyawarah Nagari merupakan salah satu faktor penghambat bagi proses pemahaman terhadap bidang tugas, hal ini sangat berkaitan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan BAMUS Nagari dalam melakukan pegawasan terhadap Pemerintahan Nagari. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis fungsi Pengawasan BAMUS Nagari dalam mengawasi jalanya Pemerintahan di Nagari Canduang Koto Laweh dan Nagari Lasi, untuk mengetahui dan menganalisis kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Fungsi Pengawasan BAMUS Nagari dalam mengawasi Pemerintahan Nagari Canduang Koto Laweh dan Nagari Lasi dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala pelaksanaan fungsi Pengawasan BAMUS Nagari dalam mengawasi Pemerintahan Nagari Canduang Koto Laweh dan Nagari Lasi. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan BAMUS di Nagari Canduang Koto Laweh dan Nagari Lasi belum efektif karena BAMUS merupakan wakil masyarakat nagari. Agar kebijakan yang di buat nanti dapat arif dan bijaksana sesuai keinginan dari semua pihak. Kendala yang dihadapi secara umum adalah kurangnya bimbingan teknis dari pemerintah daerah, khususnya bidang hukum dan pengawasan, dari segi anggaran tidak selalu dilaksanakan sosialisasi terhadap BAMUS, terjadinya pertentangan antara BAMUS dan Pemerintahan Nagari serta dana operasional tidak mencukupi sementara BAMUS di tuntut aktif memperjuangakan kepentingan masyarakat dan menjalankan berbagai tugas dalam hubungan tata kerja pemerintahan nagari. Upaya yang dilakukan dengan melakukan pelatihan yang lebih intensif, terutama bagi anggota BAMUS maupun Wali Nagari dalam mengawasi dan menjalankan Pemerintahan Nagari, harus di sosialisasikan setiap anggaran sehingga masyarakat juga ikut mengetahuinya, setiap pertentangan yang terjadi harus dicari jalan keluarnya agar terciptanya hubungan yang harmonis antara BAMUS dan Pemerintahan di Nagari dan dengan cara menganggarkan dari dana pendapatan asli Nagari dan dana dari pihak ketiga.
Copyrights © 2019