ABSTRAKUUD 1945 pasca amandemen tidak mengatur tentang pelaksanaan pemilihan presiden langsung oleh rakyat. Pasal 6A UUD 1945 dalam hal ini menentukan (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat dan (5) Tata cara pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dengan Undang-undang. Akhirnya pelaksanaan pemilihan presiden langsung diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Oleh karena itu telah berganti tiga kali pengaturan selama pemilihan presiden langsung, yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2004, Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2009 dan 2014 dan UU No. 7 Tahun 2017 untuk pemilu serentak 2019. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perbandingan pengaturan tentang sistem pemilihan presiden langsung dalam konstitusi dan pelaksanaannya di Indonesia dan perbedaan serta implikasinya dalam sistem ketatanegaraan negara Indonesia.
Copyrights © 2018