Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana kejahatan kerah putih. Upaya pengembalian kerugian keuangan negara melalui civil forfeiture tidak dapat mengembalikan aset hasil korupsi apabila terdakwa meninggal dunia ataupun aset telah dialihkan ke pihak ketiga. Oleh karena itu, Indonesia perlu mengupayakan pengembalian melalui civil forfeiture. Artikel ini mengivestigasi yang perlu diperhatikan dalam pengembangan civil forfeiture di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa civil forfeiture perlu memperhatikan prinsip “hak Negara harus kembali ke negara demi kesejahteraan rakyat”.
Copyrights © 2018