Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pemberlakukan Adat Kota Bengkulu merupakan salah satu dasar bagi Rajo Penghulu sebagai perwujudanlembaga adat di tingkat kelurahan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Perdebatantentang apakah aturan adat bisa dibuat formal atau hanya sekedar kesepakatan informaldalam masyarakat, semestinya tidak menjadikan Lembaga Adat Bengkulu surut dalampenanganan masalah sosial kemasyarakatan. Untuk itu, jaringan sosial Rajo Penghulumerupakan salah satu aspek penting yang perlu dikembangkan
Copyrights © 2015