Notaire
Vol. 1 No. 2 (2018): NOTAIRE

Tanggung Jawab Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal

Nur Huda Sulaeman (Fakultas Hukum Universitas Airlangga Magister Kenotariatan)



Article Info

Publish Date
09 Apr 2019

Abstract

Konsorsium asuransi penyingkiran kerangka kapal merupakan kumpulan sejumlah perusahaan asuransi kerugian sebagai satu kesatuan yang terdiri dari ketua dan anggota yang dibentuk berdasarkan perjanjian sebagai Penanggung Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal termasuk tanggung jawab polusi. Produk asuransi ini timbul sebagai akibat adanya peraturan dari pemerintah yang mewajibkan pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapalnya yang tenggelam dan kewajiban mengasuransikan kapal yang berukuran sama atau lebih 35 GT (Gross Tonnage) dengan asuransi penyingkiran kerangka kapal dan/atau asuransi perlindungan dan ganti rugi. Konsorsium dibentuk untuk memudahkan pemilik kapal melaksanakan aturan dari pemerintah sekaligus mendorong peningkatan kapasitas asuransi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan pertanggungan asuransi dalam negeri. Di sisi lain, OJK memiliki rencana untuk mengembangkan polis Protection & Indemnity Indonesia. Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Konsorsium merupakan salah satu bentuk gabungan usaha yang telah diakui eksistensinya di Indonesia. Karakteristik konsorsium asuransi menyerupai persekutuan perdata (maatschap) sebab konsorsium bukanlah badan hukum melainkan hanya merupakan perjanjian kerja sama untuk melakukan pertanggungan bersama dan para pihak bersama-sama mengelola risiko yang menjadi tanggungan bersama sesuai kuota share yang disepakati di dalam kontrak. Perusahaan akan mengganti kerugian Tertanggung terhadap kewajiban-kewajiban, biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran yang sah sesuai kelas asuransi yang terjadi sehubungan dengan operasi kapal milik Tertanggung yang timbul dari peristiwa-peristiwa yang terjadi selama periode pertanggungan. Kata Kunci: Konsorsium, Asuransi, Kerangka kapal

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

NTR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The name e-Journal (Notaire) is taken from French which means Notary. The Notaire name is also an acronym of Kenotariatan Airlangga E-Journal (The Airlangga E-Journal Notary). The name selection is based on the specificity of this journal as a journal belonging to the Master Program of Master of ...