Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui lebih dalam tentang penyitaan harta kekayaan dari pelaku tindak pidana korupsi menurut perundang-undangan tindak pidana korupsi di Indonesia. Pengembalian kerugiankeuangan negara akibat tindak pidana korupsi sangatlah penting karena akan berdampak pada timbulnya krisis di beberapa bidang lainnya, oleh karena itu kerugian keuangan negara harus dikembalikan atau diganti oleh pelakukorupsi. Keberadaan ketentuan Undang-undang Pemberantasan Korupsi yang telah ada dan yang akan diberlakukan dikemudian hari hendaknya memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi penegak hukum.Pengembalian aset tindak pidana korupsi dapat terdiri dari benda tetap maupun benda bergerak atau dapat pula berupa uang hasil korupsi baik yang berada di dalam negeri (Indonesia) maupun di luar negeri. Uang Penggantiadalah hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada terpidana berupa pembayaran sejumlah uang yang disesuaikan dengan kerugian negara yang timbul karena perbuatan pidana korupsi. Uang pengganti merupakansuatu bentuk hukuman (pidana) tambahan dalam perkara korupsi, secara hukum maupun doktrin hakim tidak diwajibkan selalu menjatuhkan pidana tambahan. Ada dua hal yang perlu dicermati yaitu upaya jaksa penuntutumum dalam melakukan penyitaan harta kekayaan sebagai uang pengganti dari terpidana tindak pidana korupsi dan pelaksanaan penyitaan harta kekayaan sebagai uang pengganti dari terpidana tindak pidana korupsi tidaksemuanya berjalan lancar.
Copyrights © 2019