Kejadian gawat darurat dapat diartikan sebagai keadaan di mana seseorang membutuhkan pertolongan segera karena apabila tidak mendapatkan pertolongan dengan segera maka dapat mengancam jiwanya atau menimbulkan kecacatan permanen. Kasus gawat darurat karena kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab kematian utama didaerah perkotaan. Penerapan tindakan pre-hospitasl korban kecelakaan yang dilakukan oleh polisi lalu lintas ini perlu untuk diteliti apakah diterapkan menggunakan teknik dan metode yang benar dalam upaya untuk menyelamatkan nyawa korban kecelakaan lalu lintas atau tidak. Penelitian ini bertujuan diketahuinya gambaran penerapan tindakan pre-hospital pada korban kecelakaan oleh polisi lalu lintas di wilayah kerja Polres Sangihe. Metode penelitian yang digunakan ialah deskriptif denganpendekatan serial kasus. Hasil penelitian didapatkan sebagian besar responden menerapkan tindakan pre hospital dengan kategori cukup yakni 56%, sementara 32% pada dikategori baik dan 16% lainnya pada dikategori kurang. Hasil penelitian menggambarkan bahwa sebagian besar polisi lalu lintas di wilayah kerja Polres Sangihe memiliki penerapan tindakan pre-hospital pada kategori cukup.
Copyrights © 2015