Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam
Vol 4 No 02 (2018): Desember

IMPLEMENTASI TEORI H{UDU>D MENURUT PEMIKIRAN MUHAMMAD SYAHRUR TERHADAP UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Faizah, Dian Dwi Alifatul (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jul 2019

Abstract

Artikel ini adalah hasil penelitian kepustakaan tentang "Implementasi Teori H{udu>d Menurut Pemikiran Muhammad Syahrur terhadap Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia". Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimanakah pandangan Muhammad Syahrur tentang teori H{udu>d dan bagaimanakah analisis teori H{udu>d tersebut sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.   Penelitian ini bersifat bibliographic research, yaitu penelitian yang memfokuskan pada penelitian kepustakaan dengan cara mengumpulkan, membaca, mencatat dan menelaah literature-literatur tentang pemikiran Muhammad Syahrur tentang teori H{udu>d, tindak pidana korupsi di Indonesia serta analisis teori H{udu>d  Syahrur terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu memaparkan atau menggambarkan pemikiran Syahrur tentang teori H{udu>d serta analisisnya sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.   Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencurian uang negara atau yang biasa disebut korupsi menurut Syahrur dapat dikenai hukuman maksimal potong tangan secara berkebalikan, salib, pengasingan atau penjara seumur hidup dan hukuman mati yang diqiyaskan dengan hirabah. Teori H{udu>d Syahrur dapat diterapkan sebagai alternatif hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. Teori Syahrur  tersebut memiliki persamaan dalam hukum yang diberlakukan bagi koruptor di Indonesia,  yaitu pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut hukuman mati ditetapkan sebagai hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Hukuman mati tersebut merupakan salah satu dari hukuman maksimal yang ada dalam teori h{udūd Muhammad Syahrur yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dianalogikan (diqiya>skan) dengan hirabah. Selain itu hukuman penjara dan denda sebagai hukuman minimal bagi para koruptor juga memiliki persamaan dalam batasan minimal teori tersebut, yakni bertobat dan mengembalikan semua harta yang telah dikorupsi disertai denda. Dan penjara merupakan tempat pengasingan yang diharapkan dapat membuat pelaku jera dan bertobat serta tidak mengulangi perbuatannya.   Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka kepada peneliti selannjutnya hendaknya memasukkan pemikiran tokoh-tokoh lain yang sekiranya dapat digunakan sebagai salah satu upaya memerangi tindak pidana korupsi di Indonesia. Penelitian ini juga diharapkan menjadi semacam counter legal drafting bagi perbaikan peraturan perundangan mengenai korupsi di Indonesia.  

Copyrights © 2018