Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019

AKIBAT HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN DENGAN KLAUSULA MELARANG POLIGAMI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Zuhair Salam Asoni (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2019

Abstract

Zuhair Salam Asoni, Dr. Rachmi Sulistyarini, S.H., M.H.dan Fitri Hidayat S.H., M.H.Fakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail : zsa.zuhair@gmail.com ABSTRAKPenulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum terhadap perjanjian perkawinan dengan klasula melarang poligami menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Karya tulis ilmiah ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunankan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penjelasan mengenai perjanjian perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan hanya menjelaskan bahwa yang dimaksud perjanjian perkawinan tidak termasuk taklik talak. Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan tidak menyebutkan klausula-klausula apa saja yang boleh diatur dalam perjanjian perkawinan, hal ini menjadikan tidak adanya kepastian hukum terhadap perjanjian perkawinan dengan klausula melarang poligami. Oleh karena itu, perjanjian perkawinan dengan klausula melarang poligami ini akan menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu yang berpengaruh pada perjanjian perkawinan yang dibuat. Dari hasil penelitian tersebut deiperoleh hasil bahwa perjanjian perkawinan dengan klausula melarang poligami bertentangan dengan batas hukum dan agama (pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan), kemudian menurut pengujian perjanjian pada umumnya, perjanjian ini juga tidak memenuhi syarat obyektif (kausa yang halal) syarat sahnya perjanjian yang ada pada pasal 1320 KUHPerdata, sehingga perjanjian perkawinan tersebut batal demi hukum. Akibat hukum dari perjanjian perkawinan menyebabkan batalnya seluruh klausula yang ada dalam perjanjian perkawinan karena dianggap tidak pernah ada perjanjian perkawinan dalam perkawinan tersebut. Kemudian Perjanjian perkawinan yang batal demi hukum ini maka juga tidak akan memiliki kekuatan mengikat pada pihak ketiga. Perjanjian ini dianggap tidak pernah ada, bergitu pula dengan keterikatan para pihak antara suami, istri, dan pihak ketiga tidak pernah lahir diantaranya.Kata kunci: Akibat Hukum, Perjanjian Perkawinan, Poligami ABSTRACTThis research is aimed to analyse legal consequence of marriage agreement over clause prohibiting polygamy according to Act Number 1 of 1974 concerning Marriage. Normative juridical method, statute, and conceptual approaches were employed. In relation to the agreement, Act Number 1 of 1974 concerning Marriage details that the agreement does not include taklik talak (conditional divorce). Article 29 of Act concerning Marriage does not detail which clauses can be governed in the marriage agreement. This situation does not guarantee any legal certainty regarding the marriage agreement over its clause prohibiting polygamy. Therefore, marriage agreement with this clause raises certain legal consequences that affect the marriage agreement. The research result finds out that marriage with the clause prohibiting polygamy violates legal and religious scope (Article 29 paragraph 2 of Act concerning Marriage). Moreover, in reference to review of agreement in general, this agreement does not meet objective requirement (halal clause) in Article 1320 of Civil Code, setting this agreement invalid from the outset. The legal consequence of this agreement cancels all clauses contained in the agreement since the agreement is deemed inexistent in the marriage. The marriage agreement deemed invalid from the outset is not legally binding to the third party. This agreement is considered inexistent, so is the binding relationship among the parties involved: husband, wife, and the third party.Keywords: legal consequence, marriage agreement, polygamy

Copyrights © 2019