Zuhair Salam Asoni
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

AKIBAT HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN DENGAN KLAUSULA MELARANG POLIGAMI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Zuhair Salam Asoni
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Zuhair Salam Asoni, Dr. Rachmi Sulistyarini, S.H., M.H.dan Fitri Hidayat S.H., M.H.Fakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail : zsa.zuhair@gmail.com ABSTRAKPenulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum terhadap perjanjian perkawinan dengan klasula melarang poligami menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Karya tulis ilmiah ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunankan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penjelasan mengenai perjanjian perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan hanya menjelaskan bahwa yang dimaksud perjanjian perkawinan tidak termasuk taklik talak. Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan tidak menyebutkan klausula-klausula apa saja yang boleh diatur dalam perjanjian perkawinan, hal ini menjadikan tidak adanya kepastian hukum terhadap perjanjian perkawinan dengan klausula melarang poligami. Oleh karena itu, perjanjian perkawinan dengan klausula melarang poligami ini akan menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu yang berpengaruh pada perjanjian perkawinan yang dibuat. Dari hasil penelitian tersebut deiperoleh hasil bahwa perjanjian perkawinan dengan klausula melarang poligami bertentangan dengan batas hukum dan agama (pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan), kemudian menurut pengujian perjanjian pada umumnya, perjanjian ini juga tidak memenuhi syarat obyektif (kausa yang halal) syarat sahnya perjanjian yang ada pada pasal 1320 KUHPerdata, sehingga perjanjian perkawinan tersebut batal demi hukum. Akibat hukum dari perjanjian perkawinan menyebabkan batalnya seluruh klausula yang ada dalam perjanjian perkawinan karena dianggap tidak pernah ada perjanjian perkawinan dalam perkawinan tersebut. Kemudian Perjanjian perkawinan yang batal demi hukum ini maka juga tidak akan memiliki kekuatan mengikat pada pihak ketiga. Perjanjian ini dianggap tidak pernah ada, bergitu pula dengan keterikatan para pihak antara suami, istri, dan pihak ketiga tidak pernah lahir diantaranya.Kata kunci: Akibat Hukum, Perjanjian Perkawinan, Poligami ABSTRACTThis research is aimed to analyse legal consequence of marriage agreement over clause prohibiting polygamy according to Act Number 1 of 1974 concerning Marriage. Normative juridical method, statute, and conceptual approaches were employed. In relation to the agreement, Act Number 1 of 1974 concerning Marriage details that the agreement does not include taklik talak (conditional divorce). Article 29 of Act concerning Marriage does not detail which clauses can be governed in the marriage agreement. This situation does not guarantee any legal certainty regarding the marriage agreement over its clause prohibiting polygamy. Therefore, marriage agreement with this clause raises certain legal consequences that affect the marriage agreement. The research result finds out that marriage with the clause prohibiting polygamy violates legal and religious scope (Article 29 paragraph 2 of Act concerning Marriage). Moreover, in reference to review of agreement in general, this agreement does not meet objective requirement (halal clause) in Article 1320 of Civil Code, setting this agreement invalid from the outset. The legal consequence of this agreement cancels all clauses contained in the agreement since the agreement is deemed inexistent in the marriage. The marriage agreement deemed invalid from the outset is not legally binding to the third party. This agreement is considered inexistent, so is the binding relationship among the parties involved: husband, wife, and the third party.Keywords: legal consequence, marriage agreement, polygamy
Kekuatan Pembuktian Waarmerking Penobatan Paku Alam IX Al-Haj Berdasarkan Rapat Keluarga Yang Telah Didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2065 K/Pdt/2017) Zuhair Salam Asoni
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (277.648 KB)

Abstract

Artikel ini mengangkat peristiwa yang berawal saat Alm. PA VIII berjanji kepada kakeknya yaitu PB X untuk menjadikan R sebagai istri yang dituakan, walaupun Alm. PA VIII menikah terlebih dahulu dengan P. Berdasarkan kedudukan R, maka anak lakilaki pertamanya berhak atas tahta setelah meninggalnya PA VIII. Penunjukkan putra mahkota tidak pernah disampaikan di hadapan masyarakat umum sehingga terjadi perseturuan diantara anak-anaknya. PA IX Al-Haj yang merasa berhak atas tahta Pakualaman kemudian menggugat PA X anak dari PA IX. Salah satu bukti yang dihadirkan dalam pengadilan akta rapat keluarga yang di-waarmerking oleh notaris dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Permasalahan dalam artikel ini mengenai kekuatan pembuktian dan tanggung jawab notaris terhadap akta rapat keluarga penobatan PA IX Al-Haj yang di-waarmerking dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Metode penelitian berupa yuridis normatif dengan pendekatan analisis kualitatif. Jenis data yang digunakan data sekunder. Penelitian ini menjelaskan bahwa waarmerking penobatan PA IX Al-Haj berdasarkan rapat keluarga yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta, tidak memiliki kekuatan pembuktian yang mutlak. Pada dasarnya akta waarmerking mempunyai kedudukan yang sama dengan akta dibawah tangan. Pada kasus ini hakim tidak berpedoman pada akta yang di-waarmerking, namun mengembalikan pada hukum adat keraton (paugeran) dan hukum tata pemerintahan yang berlaku. Notaris tidak bertanggung jawab secara materiil terhadap akta yang di-waarmerking. Dalam melakukan waarmerking notaris hanya memastikan bahwa akta tersebut benar-benar ada dan memberikan cap pada akta tersebut untuk memberikan tanda bahwa akta tersebut sudah didaftarkan di notaris. Kata Kunci: Kekuatan Pembuktian, Tanggung Jawab, Waarmerking.