PALASTREN
Vol 11, No 2 (2018): PALASTREN

TRADISI PEMBERIAN PITI BALANJO PADA PEREMPUAN DALAM MASA PINANGAN DI NAGARI MANGGILANG

Salma, Salma (Unknown)
Aliya, Kharisma (Unknown)
Yunita, Masna (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Dec 2018

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mendalami dan mengungkapkan satu tradisi unik masyarakat Nagari Manggilang di Kabupaten Lima Puluh Kota. Laki-laki yang melamar seorang perempuan memberikan piti balanjo setiap minggu kepada perempuan yang dilamarnya selama dalam masa pertunangan. Piti balanjo itu adalah sejumlah uang yang diberikan oleh laki-laki pada tunangannya dan tidak bagian dari mahar. Dalam hukum Islam, lamaran dan masa tunggu sampai pada akad perkawinan tidak menimbulkan kewajiban terhadap seorang laki-laki untuk memberikan uang belanja atau nafkah apapun pada perempuan yang menerima lamarannya. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pasangan bertunangan maupun pasangan menikah yang sebelumnya memberikan piti balanjo, keluarga inti, ninik mamak kepala suku dan ulama lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tradisi maagiah pitih balanjo sudah ada sejak lama dan turun-temurun di Nagari Manggilang. Makna pemberian piti balanjo adalah bukti kesungguhan, pengikat dan tanggung jawab laki-laki pada tunangannya. Adapun piti balanjo ini diberikan kepada perempuan melalui wali perempuan dan tidak dibenarkan adat untuk langsung diberikan oleh laki-laki yang melamar. Alasan masyarakat Manggilang mempertahankan tradisi ini adalah untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa seorang perempuan telah dilamar oleh seorang laki-laki agar laki-laki lain tidak mengambil kesempatan untuk melamar perempuan dalam pinangan. Oleh karena itu, piti balanjo ini termasuk pada kelompok hibah, karena piti balanjo ini diberikan atas dasar kerelaan hati dan bertujuan memuliakan perempuan.

Copyrights © 2018