Di Indonesia banyak terjadi tindak pidana khususya KDRT, Salah satu contohnya yaitu Kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau keluarga banyak dilakukan oleh seorang suami, seperti suami melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan memukul atau menampar istrinya, menendang dan memaki-maki dengan ucapan yang kotor. Suami isteri seharusnya wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain. Akan tetapi, pada kenyataannya justru banyak rumah tangga menjadi tempat penderitaan dan penyiksaan karena terjadi tindakan kekerasan. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan sebuah masalah yang tidak mampu ditanggulangi hanya dengan melihat Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (yang selanjutnya disebut dengan KUHP). Karena di dalam KUHP hanya mengatur secara umum bentuk kekerasan. Oleh karena itu, diperlukan aturan khusus mengenai KDRT yaitu dibuatnya Undang–Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dimana tujuan dari pembetukan Undang-undang tersebut yaitu untuk mencegah terjadinya tindak KDRT di dalam keluarga. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tersebut adalah untuk mencegah segala bentuk KDRT, melindungi korban KDRT, menindak pelaku KDRT dan mewajibkan negara dan masyarakat untuk berperan aktif dalam melaksanakan upaya pencegahan, perlindungan, dan penindakan pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Rumah tangga merupakan ranah yang sangat privasi karena rumah tangga seharusnya bukan merupakan konsumsi publik maka penanganan kasus KDRT Dalam penyelesaian permasalahan kekerasan dalam rumah tangga ini kurang mendapatkan perlindungan yang mencukupi dan spesifik, bahkan permasalahan yang utama berkaitan dengan hukum berpusat pada tidak adanya hukum yang secara khusus memberikan perlindungan bagi korban dalam kekerasan dalam rumah tangga ini di Indonesia. Kata kunci : Hukum, Korban, Tindak Pidana, KDRT
Copyrights © 2019