Jurnal Ilmu dan Teknologi Kesehatan
Vol 8, No 1 (2017)

PERSEPSI DOKTER TERHADAP TUNTUTAN HUKUM

Iswandari, Hargianti Dini (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2017

Abstract

Pada saat aturan baru diberlakukan, tidak otomatis dipersepsi positif oleh para dokter, bahkan bisa dinilai sebagai ancaman karena dianggap membelenggu kebebasan keilmuannya dan bisa menimbulkan konflik dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,Penelitian ini dilakukan untuk menggali pemahaman dan persepsi dokter terhadap Pasal 66 ayat (3) UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi pada akhir tahun 2014. Dalam kajiannya, penelitian kualitatif yang didukung kuantitatif ini menggunakan metode induktif dalam grounded theory, permasalahan dibahas dengan paradigma konstruktivisme.Hasilnya: dokter sadar bahwa profesi kesehatan rentan terhadap tuntutan dan perlu adanya perlindungan hukum bagi dokter.Saran:Dokter harus mengeliminir pendapat bahwa dengan memperdalam ilmu kedokteran, menjamin bersangkutan akan terhindar dari berbuat salah maupun sengketa medis.Dokter harus sadar bahwa sebaik apapun kewajibannya telah dilaksanakan, ketidak puasan dan tuntutan pasien sangat mungkin terjadi. Tuntutan kepada dokter dapat diajukan dalam ranah etika, ranah disiplin serta ranah hukum.Perlu ditumbuh kembangkan keinginan dokter untuk mempelajari hukum, perlu memahami kedudukannya di mata hukum untuk menghindarkan diri bermasalah dengan hukum nantinya.Kata kunci: Persepsi, pelayanan kesehatan, konflik.?Doctors perceptions against legal claimsWhen a new rule is introduced, doctors may not accept it in positive way. They may instead perceive the rule as threat binding their will to search deeper knowledge, and it may raise conflicts when the medical services are being implemented to the community.????????????????????????????????????????????????????????????????????????This research is to seek the understandings and the doctor?s perceptions on clause 66 ayat (3) UU No 29 Tahun 2004 concerning medical practices opposed by Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court of the RI) at the end of 2014.In the analysis, qualitative as well as quantitative research using inductive methodology in grounded theory, cases are discussed with constructive paradigm.The result was, the doctors acknowledged that the medical profession is very crucial against claims of which law protections are needed.Suggestions:Doctors should not assume that going deeper in to the medical practices, will guarantee and release oneself from medical claim against such profession.Doctors should assume that unsatisfatory level of patients on medical treatment may waive all the best efforts done by the doctors. The claims against the doctors may happen in the case of Ethics, disciplines and legal.It is good to promote the idea that the doctors shall equip themselves with legal knowledge, to understand the legal standings of their profession, to dealt with the lawKeywords: Perception, medical services, conflict.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jitk

Publisher

Subject

Health Professions Nursing Public Health

Description

Jurnal Ilmu dan Teknologi Kesehatan (JITK) merupakan wadah atau sarana yang menerbitkan tulisan ilmiah hasil-hasil penenlitian maupun non hasil penelitian dibidang ilmu dan teknologi yang belum pernah diterbitkan atau sedang dalam proses penerbitan di jurnal-jurnal ilmiah lain. Redaksi berhak ...