Tulisan ini mengkaji tentang tinjauan hukum Islam terhadap Peraturan Bupati Rokan Hulu Provinsi Riau No 5 tahun 2016 tentang kursus pra-nikah. Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2016 tentang kursus pra- nikah dilihat menggunakan teori maslahah mursalah. Dengan adanya kursus tersebut, para calon suami dan istri sudah memiliki bekal yang banyak untuk menghadapi berbagai masalah yang akan timbul di kemudian hari. Selain itu, para calon suami dan istri semakin mantap untuk segera menikah karena mendapat banyak ilmu dan motivasi dalam kursus pra- nikah yang diselenggarakan pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Program ini juga mengandung unsur menghindari atau menolak kerusakan, yakni perceraian yang nantinya memiliki akibat buruk bagi keturunan. Perceraian diharapkan bisa dihindari dengan dimilikinya pengetahuan yang cukup mengenai kehidupan rumah tangga, khususnya hak dan kewajiban suami istri. Selain menggunakan maslahah mursalah, kajian ini juga menggunakan teori saddu al-dzari’ah. Tingginya angka perceraian di Kabupaten Rokan Hulu disebabkan karena beberapa hal, dinataranya faktor teknologi informasi yang semakin canggih sehingga memudahkan perselingkuhan, ketidaksiapan calon pengantin untuk menerima 100% pasangannya pasca- pernikahan, faktor ekonomi, faktor minimnya ilmu tentang berumah tangga, dan kurangnya pendidikan agama. Berbagai sebab di atas, khususnya masalah minimnya ilmu pengetahuan tentang berumah tangga bisa ditutup dan dihindari dengan adanya pembekalan yang cukup intens. Pembekalan itu bisa melalu program kursus pra-nikah yang diadakan oleh Bupati Rokan Hulu.
Copyrights © 2019