HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
Vol 2, No 1 (2019)

PERATURAN BUPATI ROKAN HULU NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG KEWAJIBAN MENGIKUTI KURSUS PRA - NIKAH

Syukri Rosadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jun 2019

Abstract

Tulisan ini mengkaji tentang tinjauan hukum Islam terhadap Peraturan Bupati Rokan Hulu Provinsi Riau No 5 tahun 2016 tentang kursus pra-nikah. Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2016 tentang kursus pra- nikah dilihat menggunakan teori maslahah mursalah. Dengan adanya kursus tersebut, para calon suami dan istri sudah memiliki bekal yang banyak untuk menghadapi berbagai masalah yang akan timbul di kemudian hari. Selain  itu,  para  calon  suami  dan  istri  semakin mantap  untuk  segera menikah karena mendapat banyak ilmu dan motivasi dalam kursus pra- nikah yang diselenggarakan pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Program ini juga mengandung unsur menghindari atau menolak kerusakan, yakni perceraian yang nantinya memiliki akibat buruk bagi keturunan. Perceraian diharapkan bisa dihindari dengan dimilikinya pengetahuan yang cukup mengenai kehidupan rumah tangga, khususnya hak dan kewajiban suami istri. Selain menggunakan maslahah mursalah, kajian ini juga menggunakan teori saddu al-dzari’ah. Tingginya angka perceraian di Kabupaten Rokan Hulu disebabkan karena beberapa hal, dinataranya faktor teknologi informasi yang semakin canggih sehingga memudahkan perselingkuhan, ketidaksiapan calon pengantin untuk menerima 100% pasangannya pasca- pernikahan, faktor  ekonomi, faktor  minimnya ilmu  tentang berumah tangga, dan kurangnya pendidikan agama. Berbagai sebab di atas, khususnya masalah minimnya ilmu pengetahuan tentang berumah tangga bisa ditutup dan dihindari dengan adanya pembekalan yang cukup intens. Pembekalan itu bisa melalu program kursus pra-nikah yang diadakan oleh Bupati Rokan Hulu.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

HUKUMAH

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Environmental Science Other

Description

Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, ...