cover
Contact Name
Kaliandra
Contact Email
kaliandrasaputra5@gmail.com
Phone
+6282387191091
Journal Mail Official
hukumah@yahoo.com
Editorial Address
Jl. Riau No. 02 Kel. Pasir Pengaraian Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu
Location
Kab. rokan hulu,
Riau
INDONESIA
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
ISSN : -     EISSN : 26146444     DOI : -
Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, antropologi, psikologi Bidang hukum Islam mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang): fiqh, ushul fiqh, masail fiqhiyyah serta masalah fiqh kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 86 Documents
PERATURAN BUPATI ROKAN HULU NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG KEWAJIBAN MENGIKUTI KURSUS PRA - NIKAH Syukri Rosadi
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2109.125 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v2i1.138

Abstract

Tulisan ini mengkaji tentang tinjauan hukum Islam terhadap Peraturan Bupati Rokan Hulu Provinsi Riau No 5 tahun 2016 tentang kursus pra-nikah. Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2016 tentang kursus pra- nikah dilihat menggunakan teori maslahah mursalah. Dengan adanya kursus tersebut, para calon suami dan istri sudah memiliki bekal yang banyak untuk menghadapi berbagai masalah yang akan timbul di kemudian hari. Selain  itu,  para  calon  suami  dan  istri  semakin mantap  untuk  segera menikah karena mendapat banyak ilmu dan motivasi dalam kursus pra- nikah yang diselenggarakan pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Program ini juga mengandung unsur menghindari atau menolak kerusakan, yakni perceraian yang nantinya memiliki akibat buruk bagi keturunan. Perceraian diharapkan bisa dihindari dengan dimilikinya pengetahuan yang cukup mengenai kehidupan rumah tangga, khususnya hak dan kewajiban suami istri. Selain menggunakan maslahah mursalah, kajian ini juga menggunakan teori saddu al-dzari’ah. Tingginya angka perceraian di Kabupaten Rokan Hulu disebabkan karena beberapa hal, dinataranya faktor teknologi informasi yang semakin canggih sehingga memudahkan perselingkuhan, ketidaksiapan calon pengantin untuk menerima 100% pasangannya pasca- pernikahan, faktor  ekonomi, faktor  minimnya ilmu  tentang berumah tangga, dan kurangnya pendidikan agama. Berbagai sebab di atas, khususnya masalah minimnya ilmu pengetahuan tentang berumah tangga bisa ditutup dan dihindari dengan adanya pembekalan yang cukup intens. Pembekalan itu bisa melalu program kursus pra-nikah yang diadakan oleh Bupati Rokan Hulu.
PERADILAN DALAM POLITIK ISLAM (AL QADHAIYYAH FIS SIYASAH ASSYAR’IYYAH) M. Zakaria
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (321.469 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v1i1.70

Abstract

Islam telah mensyariatkan adanya tiga kategori peradilan, sesuai dengan obyek masing-masing yang hendak diadili, yaitu qadha’ khushumat, hisbah dan madzalim. Qadha’ khushumat (peradilan sengketa), yang mengadili sengketa di tengah masyarakat. Di sana ada pihak penuntut, yang menuntut haknya, dan terdakwa sebagai pihak yang dituntut. Peradilan ini membutuhkan mahkamah (ruang sidang). Sedangkan Qadha’ hisbah, yang mengadili pelanggaran hukum syara’ di luar mahkamah, bukan karena tuntutan pihak penuntut, tetapi semata-mata karena pelanggaran. Seperti pelanggaran lalu lintas, parkir di jalan raya, penimbunan barang, penipuan harga (ghabn) dan barang (tadlis), dan lain-lain. Adapun Qadha’ madzalim, yang mengadili sengketa rakyat dengan negara, dan atau penyimpangan negara terhadap konsitusi dan hukum. Ketiga kategori peradilan ini, masing-masing mempunyai hakim. Seluruh lembaga ini kemudian dipimpin oleh seorang Ketua Hakim, yang lazim disebut Qadhi al-Qudhat. Jabatan ketua hakim ini pertama kali dibentuk oleh Khalifah Harun as-Rasyid, yang diserahkan kepada Qadhi al-Qudhat Abu Yusuf (182 H/798 M), mujtahid mazhab Hanafi, yang terkenal dengan karyanya, al-Kharaj. Adapun rumusan masalah dalam tulisan ini adalah apakah yang dimaksud dengan hakim dalam Islam, dan bagaimana perang dan fungsi hakim dalam sebuah negara? Sedangkan kesimpulannya bahwa suatu Negara akan tegak lurus sebagai suatu kesatuan yang utuh jika elemen pendukung dari negara tersebut dapat terisi dengan orang-orang yang kompeten di  bidangnya tidak terkecuali sisi Qadhaiyyah atau peradilannya yang mesti diisi oleh Qadhi yang memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, dan pelaksanaan Peradilan yang baik dan sesuai tuntutan Islam ini sangat relevan untuk diterapkan di negara manapun dan di negara yang berideologi apapun, karena banyak sekali kemaslahatan yang dijunjung tinggi oleh keberadaan peradilan Islam itu sendiri.  
HUKUM VASEKTOMI DAN TUBEKTOMI DALAM PERNIKAHAN Sholehuddin Harahap
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (230.714 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v1i1.66

Abstract

Jika dilihat dalam konteks kepadatan penduduk di Indonesia berbanding dengan kesejahteraan masyarakat, seiring dengan semakin padatnya penduduk di Indonesia maka pemerintah memberikan alternatif untuk mengurangi kepadatan penduduk dengan cara mengurangi angka kelahiran, yaitu dengan diadakannya program Keluarga Berencana (KB). Dalam hal ini program Keluarga Berencana (KB) banyak mendapat hambatan di tengah-tengah masyarakat. Termasuk di kalangan umat Islam, terutama dikalangan para ulama. Adapun Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian dengan cara mengkaji dan menelaah sumber-sumber tertulis dengan jalan mempelajari, menelaah dan memeriksa bahan-bahan kepustakaan yang mempunyai relevansi dengan materi pembahasan. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan mengumpulkan, mengkaji dan menelaah berbagai buku dan sumber tertulis lainnya yang mempunyai relevansi dengan kajian ini. Adapun sumber primer penelitian ini adalah Departemen Agama RI. ’’Himpunan Fatwa Majlis Ulama Indonesia’’. Jakarta 2003, Ijma‘ Ulama ‘‘ Keputusan Ijma‘ Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia III tahun 2009‘‘, website resmi Majlis Ulama Indonesia (http://www.mui.or.id). Hasil penelitian ini diperoleh bahwa Keluaraga Berencana (KB) merupakan salah satu bentuk usaha manusia dalam mewujudkan keluarga yang sejahtera dan bahagia guna menghasilkan keturunan generasi yang kuat di masa yang akan datang. Namun, dalam proses pelaksanaannya keluarga berencana mempunyai metode-metode yang dibolehkan mengikuti patokan syara’ yaitu kategori tanzhim an-nasl   (mengatur atau menjarangkan keturunan), sedangkan metode tahdid an-nasl (membatasi atau meniadakan keturunan) dilarang dalam agama seperti metode kontrasepsi vasektomi dan tubektomi.
HUKUM AYAH MENIKAHI ANAKNYA YANG LAHIR DI LUAR NIKAH MENURUT MAZHAB SYAFI’I DAN MAZHAB HANAFI Kaliandra Saputra Pulungan
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (509.134 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v2i1.135

Abstract

Pergaulan di kalangan remaja dan anak muda sekarang sudah sangat mengkhawatirkan tidak sedikit diantara mereka  yang terjebak dalam dalam pergaulan bebas yag diakibatkan  menyalah gunakan  fasilitas tekhnologi sehingga berbuat zina dengan pasangannya. Terlepas dari haramnya perbuatan zina itu sendiri, para ulama sepakat bahwa anak  hasil zina tentu tidak menanggung dosa atas perbuatan orang tuanya. Karena Islam tidak membebankan kesalahan seseorang kepada orang lain. Namun dalam masalah nasab, anak hasil zina ini memang sedikit bermasalah. Para Ulama Fiqh sepakat mengenai tersambungnya nasab anak zina dengan ibu yang melahirkannya. Pendapat yang Masyhur dikalangan Imam Madzhab, mereka berpendapat bahwa anak zina tidak dinafkahi oleh ayahnya dan ia dinafkahi oleh Ibunya dikarenakan diantara mereka (anak zina dan bapak biologis) tidak memiliki hubungan darah secara syar’i. Anak hasil zina tidak mendapatkan warisan dari harta peninggalan bapak biologisnya, dan juga tidak boleh si ayah menjadi wali ketika si anak melakukan pernikahan, Lantas Bagaimana Jika seorang ayah melakukan  pernikahan dengan  anak nya yang lahir dari Hubungan zinanya?Berdasarkan penelusuran data, Menurut Ulama Syafi'iyyah anak yang lahir dari hasil perzinahan boleh menikah dengan ayah biologisnya, disebabkan karena tidak ada kehormatan bagi air mani yang keluar karena sebab zina, karena sesuatu yang haram (zina) tidak bisa mengharamkan yang halal (nikah), karena bagi anak zina dengan ayah biologisny tidak terjadi hubungan waris dan lainnya dari sekalian hukum-hukum nasab dan dengan dalil berupa Al-Qur’an, Hadis, Qiyas. bahwa di dalam permasalahan tentang hubungan mahram anak zina dengan ayah biologisnya. Sedangkan Menurut Ulama Hanafiyyah bahwa anak perempuan yang lahir dari hasil zina menjadi mahram bagi laki-laki yang bersenggama dengan wanita yang melahirkannya, meski bagi keduanya tidak terjadi hubungan nasab secara syar’i, hak saling mewarisi, dan kewajiban memberi nafkah.
RESPON MASYARAKAT TERHADAP HUKUM KELUARGA ISLAM Barmawi Arief
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.941 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v1i1.67

Abstract

Hukum keluarga merupakan bagian terpenting dalam tatanan masyarat umum. Sudah menjadi keniscayaan perubahan yang terjadi dalam tatanan sosial yang sudah mapan akan menimbulkan respon yang beragam dari masyarakat. Perdebatan, adu argumen, pro kontra adalah tahapan dari perubahan yang harus dilalui. Begitu pula dengan pembaruan Hukum Keluarga Islam yang terjadi di negara-negara Muslim, menimbulkan reaksi yang beragam. Kecenderungan respon negatif dan penolakan sangat mendominasi dari setiap pembaruan yang terjadi di masing-masing negara. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya: pertama, substansi pembaruan hukum keluarga Islam seringkali tidak sesuai dengan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang telah mengakar kuat pada masyarakat muslim. Hal ini juga dipengaruhi doktrin fikih  yang sudah begitu langgengnya mendarah daging. Kedua, penolakan terjadi karena terjadi ketidaksepahaman dalam memahami materi pembaruan, perbedaan metode dalam mengakji hukum keluarga rentan terhadap perdebatan, ini merupakan dampak dari kurangnya sosialisasi pemerintah terhadap materi pembaruan dan metode yang digunakan. Memahamkan masyarakat terhadap pentingnya melakukan pendekatan interdisipliner dalam kajian hukum keluarga sangat diperlukan. Ketiga, pembaruan hukum Islam seringkali bertabrakan dengan tatanan sosial budaya pada masyarakat di negara-negara tertentu. Untuk itu, perlu kiranya kita memahami respon masyarakat dalam melihat hokum keluarga Islam. 
PELAKSANAAN JUAL BELI DAGING SAPI ANTARA PEDAGANG PENGECER DENGAN SUPPLIER MENURUT FIQH MUAMALAH DI PASAR MODERN KECAMATAN RAMBAH KABUPATEN ROKAN HULU Kaliandra Saputra Pulungan
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (550.595 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v2i1.136

Abstract

Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang dengan barang atau uang dengan barang, dengan jalan melepaskan hak milik dari satu dengan yang lain atas dasar saling merelakan. Dalam jual beli, rukun dan syarat harus dipenuhi, sehingga jual beli tersebut dapat dikatakan sah oleh syara‟. Salah satu syarat sah jual beli yaitu barang yang diperjual belikan diketahui jenis dan kualitasnya, tidak mengandung unsur tipuan maupun paksaan. Namun demikian, dalam prakteknya syarat dan rukun jual beli tersebut terkadang tidak terpenuhi. Seperti dalam pelaksanaan jual beli daging sapi yang terjadi di Pasar Modern Desa Rambah Tengah Utara Kabupaten Rokan Hulu. Dari berbagai sebab supplier tentu tidak mengetahuinya dari awal, karena kondisi daging sapi akan diketahui setelah pemotongan. Oleh karena itu seharusnya supplier melakukan perjanjian khiyar aib kepada pedagang pengecer agar pedagang pengecer tidak melakukan potongan harga seperti mengembalikan daging yang rusak kepada supplier atau memberitahu kepada supplier bahwa daging yang dikirim supplier rusak agar diberikan potongan harga kepada pedagang pengecer. Dilihat dari fiqh muamalah potongan harga yang diterapkan oleh pedagang pengecer karena adanya aib pada daging boleh dilakukan dengan khiyar, akan tetapi potongan harga tersebut harus mendapatkan kerelaan supplier. Karena jual beli yang terdapat unsur paksaan termasuk jual beli fasid, sebab paksaan meniadakan kerelaan yang merupakan unsur penting dalam keabsahan jual beli.
NALAR METODOLOGI PEMBAHARUAN HUKUM PERKAWINAN DI DUNIA MUSLIM Afiq Budiaman
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (170.524 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v1i1.68

Abstract

Adanya pembaharuan hukum perkawinan di negara-negara muslim karena dirasa doktrin dari satu mazhab fiqih saja yang selamana ini menjadi pijakan negara tidak lagi memadai. Karena itu kemudian untuk menyusun materi aturan perundang-undangan hukum keluarga, banyak negara muslim melakukan pembaharuan dalam bidang metodologi. Disinilah diperlukan pelacakan yang mendalam terhadap konstruksi metodologi yang digunakan dalam melakaukan pembaharuan hukum keluarga di negara-negara muslim.  Adapun hasil dari penelitian ini adalah Nalar metodologi dari Perubahan hukum perkawinan yang dilakukan di Negara-negara Muslim mengambil berbagai bentuk sebagai berikut: Tahsis al-Qada, takhhayyur, reinterpretasi, siyasah shar’iyyah, dan keputusan pengadilan. Sifat dan metode reformasi yang digunakan negara-negara muslim dalam melakukan pembaharuan hukum keluarga Islam di atas secara umum dapat dikelompokan menjadi: Intra-doctrinal reform dan Extra doctrinal reform. Serta aplikasi dari metodologi yang dilakukan di dengara-negara Islam menyangkut materi pembaharuan hukum perkawinan diantaranya adalah Pencatanan perkawinan, usia nikah, perceraian, poligami dan peranjian perkawinan.
KOMERSIALISASI NIKAH SIRRI DI DESA NGASO KECAMATAN UJUNGBATU KABUPATEN ROKAN HULU Syukri Rosadi
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2437.646 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v2i1.137

Abstract

Artikel ini adalah kajian tentang praktik komersialisasi nikah siri di Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. Nikah siri dilakukan masyarakat dengan menggunakan jasa makelar. Dalam menjalankan tugasnya, makelar meminta bayaran berupa uang mahar untuk biaya operasional dan membayar jasa Ustadz yang menikahkan. Kasus ini dilihat menggunakan kacamata hukum Islam dan yuridis. Sedangkan metode  yang  digunakan adalah  metode  penelitian deskriptif kualitatif dengan cara menghimpun data melalui pembacaan atau kajian dari ungkapan dan tingkah laku yang diobservasi dari narasumber di lapangan. dari lapangan dideskripsikan, bahwa komersialisasi nikah siri di Desa ngaso merupakan pematokan harga mahar sebagai biaya operasional yang menggunakan jasa Ustadz dan makelar mencarikan tipe perempuan yang diinginkan peminat. Dalam Hukum Islam, nikah siri merupakan pernikahan yang sah dengan terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan. Broker dalam hal ini dapat dikategorikan jual beli karena berbisnis, namun tetap tidak disyariatkan dalam Islam. Dalam Hukum Positif, nikah siri tidak sah karena tidak terpenuhinya salah satu unsur, yaitu pencatatan perkawinan. Sejalan dengan kesimpulan tersebut, maka kepada pemegang kebijakan pencatatan nikah agar membuat tegas peraturan dicatatkannya perkawinan. Bagi tokoh agama atau Ustadz seharusnya tidak mempermudah pelaksanaan nikah sirrῑ yang bermotif sebagai penyenang.
HIKMAH SYARI’AH HIFZHU AL-MAAL DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) BUKU II & III TENTANG HUKUM WARIS & WAKAF Nurhadi -
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (257.33 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v1i1.69

Abstract

Allah membuat Qanun untuk hambanya mempunyai hikmah, sehingga manusia tidak akan saling menzhalimi dengan memakan hak sesamanya. Ini adalah kebijaksanaan pencipta dan keadilanya.  Abu Zahrah mengatakan bahwa syariat Islam membawa rahmat bagi umat manusia, hikmahnya sebagai Penyucian jiwa, Menegakkan keadilan dalam masyarakat Islam dan Kemaslahatan (maslahah). Dari itu perlu diketahui bagaimana hikmah waris dan wakaf yang terkandung dalam KHI Buku II dan III. Metode Penelitian ini menggunakan konsep kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif secara in-concreto dan singkronisasi hukum, sedangkan jenis penelitian library Risert (kepustakaan), metode pengumpulan datanya adalah menggunakan data primer dan sekunder dan teknis analisis datanya adalah memakai metode contents analisis dengan alat ukurnya kemaslahatan (maqasid syariah). Hikmah syariah tentang secara umum Wudhuh (kejelasan), Hifz (penjagaan), Tsabat (ketetapan), Adl (keadilan) dalam kajian maqashid termasuk ruang kajian hifzhu al-Maall dan an-Nasl (memelihara harta dan keturunan) adalah pada tingkatan hajiyat, maka waris-mewarisi adalah kewajiban dan wakaf adalah kedermawanan. Sehingga dapat diketahui bahwa Hikmah Syariah dalam KHI Buku II dan III tentang Hukum Warisan dan Perwakafan adalah hifzu al-Maal li al-Wudhuh wa Hifzhu al-Milki wa al-Tsabat  wa al-Adalah wa al-Maslahati al-Ummah (kemaslahatan).
KADAR WASIAT (STUDI KOMPARATIF ANTARA IMAM MALIK DAN HUKUM KEWARISAN DALAM ISLAM) Jasmiati Jasmiati
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2, No 2 (2019)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (336.26 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v2i2.150

Abstract

ABSTRACTThis research is written based on the background of Islamic inheritance law which is quoted from the opinion of the scholars of the such as Abu Hanifah, Syafi’i, Hambali, the servant who argues that the testament is valid only within the limit of 1/3 of the inheritance, when there are heirs, if more than 1/3 of property, it requires the permission of all the heirs. If all of them allow, then the will is valid. While Imam Malik argued that it is not allowed to inherit property beyond the maximum limit of the testament, which is 1/3 property, whether there is permission from the heirs or not.